Lompat ke isi utama

Berita

BAWASLU KABUPATEN SRAGEN MEMBUKA PENDAFTARAN 208 PENGAWAS PEMILU DESA

Sragen — Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Sragen membutuhkan 208 Pengawas tingkat Kelurahan/Desa (Panwaslu Desa/Kelurahan) dalam rangka Pilkada 2020 sebagaimana ketentuan dalam UU No.7 Th. 2017 tentang Pemilihan Umum. “Bawaslu membutuhkan 208 Panwaslu Kelurahan/Desa yang mana nanti tugasnya adalah mengawasi tahapan penyelenggaraan pemilihan di tingkat Desa, menerima laporan dugaan pelanggaran terhadap tahapan pemilihan yang dilakukan oleh penyelenggara pemilihan, meneruskan temuan dan laporan dugaan pelanggaran kepada instansi yang berwenang, menyampaikan temuan dan laporan dugaan pelanggaran kepada PPS dan KPPS, dan tentunya melaksanakan tugas dan wewenang lain yang diberikan Panwas Kecamatan” terang Edy selaku Kordiv Organisasi dan SDM Bawaslu Kabupaten Sragen.

Seleksi dan pengangkatan calon anggota Panwaslu Kelurahan/Desa dilakukan oleh Panwaslu Kecamatan mulai tanggal 16 Februari 2020 s.d. 22 Februari 2020. Masa jabatan dari Panwaslu Kelurahan/Desa adalah  (delapan) bulan. Apa saja yang perlu dipersiapkan untuk mendaftar menjadi Panwaslu Kelurahan/Desa?

  1. Surat lamaran pendaftaran yang ditujukan kepada Panwaslu Kecamatan yang dilamar;
  2. Daftar riwayat hidup;
  3. Fotokopi KTP Elektronik yang masih berlaku;
  4. Pas foto warna terbaru ukuran 3 x 4 sebanyak 2 (dua) lembar;
  5. Fotokopi Ijazah pendidikan terakhir yang disahkan oleh pejabat berwenang, atau menyerahkan fotokopi Ijazah terakhir dengan menunjukkan Ijazah asli;
  6. Surat Keterangan Sehat Jasmani dari rumah sakit pemerintah (termasuk puskesmas);
  7. Surat izin dari atasan langsung untuk mengikuti seleksi dan bekerja penuh waktu apabila terpilih bagi yang menjalani profesi lain;
  8. Surat pernyataan, yang berisi:
  9. Setia kepada Pancasila sebagai Dasar Negara, Undang–Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
  10. Tidak pernah menjadi anggota partai politik*)/telah mengundurkan diri dari anggota partai politik sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun terakhir*);
  11. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
  12. Bersedia bekerja penuh waktu;
  13. Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan dan Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah /Badan Usaha Milik Desa selama masa keanggotaan apabila terpilih; dan
  14. Tidak berada dalam satu ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilu/Pemilihan;
  15. Mampu secara jasmani, rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;
  16. Tidak pernah diberhentikan secara tidak hormat dari penyelenggara Pemilu/Pemilihan oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Bawaslu, Bawaslu Kabupaten/Kota, KPU, atau KPU Kabupaten/Kota.

Seluruh berkas diserahkan ke Panwaslu Kecamatan untuk kemudian diterima dan dibuatkan bukti tanda terima yang digunakan sebagai syarat mengikuti tes wawancara.

“Nantinya wawancara dilakukan oleh Panwaslu Kecamatan terhadap peserta yang dinyatakan lengkap secara administrasi” Edy menambahkan, “para calon pendaftar dapat mulai mempersiapkan diri mulai dari berkas-berkas pesyaratan tersebut, dan materi wawancara yang meliputi pengetahuan kepemiluan, integritas kita lihat keterlibatan yang bersangkutan mungkin pernah menjadi tim sukses kampanye, saksi peserta pemilu dan sebagainya, kemudian komitmen yang bersangkutan untuk bekerja penuh waktu dan beberapa pengetahuan lokal”.

Pada perekrutan Panwaslu Kelurahan/Desa kali ini, peserta seleksi mengisi data diri setelah berkas dinyatakan lengkap dan sah serta selesai melakukan proses wawancara. Peserta melakukan pengisian melalui google form yang berisi pertanyaan-pertanyaan seputar peningkatan kualitas pelayanan terhadap proses pembentukan Panwaslu Kelurahan/Desa dalam Pilkada 2020 kali ini.

Sebagai tambahan informasi, berikut adalah jadwal pembentukan Panwaslu Kelurahan/Desa:

“kita semua berharap dengan adanya rekrutmen Panwaslu Kelurahan/Desa ini putra-putri terbaik dari desa-desa di Sragen terpanggil berpartisipasi mensukseskan jalannya  Pilkada 2020 yang semakin dekat” tutup Edy. (Aliya Malyati)

Tag
berita