Lompat ke isi utama

Berita

BAWASLU KABUPATEN SRAGEN MEMBERIKAN PELATIHAN PERTAMA PADA ANGGOTA SAKA ASHYASTA PEMILU

SRAGEN – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sragen memberikan pelatihan pertama kepada para anggota Satuan Karya Pramuka (Saka) Adhyasta Pemilu Bawaslu Kabupaten Sragen yang bertempat di Aula Bawaslu Kabupaten Sragen, Jumat (27/05/2022).

Kegiatan pada siang hari ini dihadiri oleh Komisioner Bawaslu Kabupaten Sragen beserta jajaran Sekretariat Bawaslu Kabupaten Sragen dan anggota Saka Adhyasta Pemilu Bawaslu Kabupaten Sragen.

Ketua Bawaslu Kabupaten Sragen Dwi Budhi Prasetya dalam sambutannya memberikan ucapan terima kasih kepada para anggota Saka Adhyasta Bawaslu Kabupaten Sragen yang berkenan hadir pada acara siang hari ini, budhi juga menyampaikan kepada para anggota saka bahwa acara pada siang hari ini berkaitan tentang Pembentukan dewan saka, dewan saka merupakan  kepengurusan saka adhyasta pemilu dan materi nanti akan disampaikan oleh kakak raras, saya juga menyampaikan permohonan maaf oleh ketiga komisioner kami yang tidak bisa hadir dalam acara siang hari ini dan juga menyampaikan permohonan maaf dari kwarcab yang juga tidak bisa hadir pada acara siang hari ini. Saya berharap agar para anggota anggota Saka Adhyasta Pemilu Bawaslu Kabupaten Sragen bisa mengikuti acara sampai selesai dan semoga ilmu yang didapat bisa bermanfaat serta dapat ditularkan kepada orang lain.

“Tujuan dibentuknya Saka Adhyasta  Pemilu adalah memberi wadah pendidikan dan pembinaan bagi para Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega untuk menyalurkan minat, mengembangkan bakat, kemampuan, dan pengalaman dalam bidang pengetahuan dan teknologi serta keterampilan bidang Kepemiluan yang dapat  menjadi bekal bagi kehidupan kita untuk mengabdi kepada bangsa dan Negara. Peran anggota Saka Adhyasta Pemilu Bawaslu kabupaten Sragen sangat penting dalam proses pengawasan disetiap tahapan pemilu, agar pemilu dapat berjalan dengan langsung, umung, bebas, rahasia, jujur dan adil, serta berkenan melaporkan dugaan pelanggaran pemilu dan pemilihan serentak pada tahun 2024 kepada pengawas pemilu”. Imbuh Budhi.

Raras M.D.K selaku Komisioner Divisi Pengawasan dan Hubungan antar lembaga Sebagai Pemateri dari Bawaslu Kabupaten Sragen menjelaskan  Susunan dan Fungsi Saka Adhyasta Pemilu, yang pertama mengenai Dewan Saka Adhyasta Pemilu terdiri atas ketua, sekretaris,bendahara, dan beberapa anggota yang berasal dari anggota Saka Adhyasta Pemilu dan dipilih oleh anggota Saka Adhyasta Pemilu melalui Musyawarah Saka Adhyasta Pemilu. Yang kedua fungsi Dewan Saka Adhyasta Pemilu sama dengan Dewan Ambalan Penegak atau Dewan Racana Pandega. Yang ketiga Dewan Saka Adhyasta Pemilu bertanggungjawab atas perencanaan dan pelaksanaan kegiatan Saka Adhyasta Pemilu sehari-hari. Yang keempat mengenai Masa bakti Dewan Saka Adhyasta Pemilu adalah 2 (dua) tahun dan dapat dipilih kembali untuk masa bakti berikutnya, sebanyak-banyaknya 2 (dua) kali masa bakti. Kemudian Raras juga menjelaskan tentang Syarat keanggotaan Dewan Saka Adhyasta Pemilu dan Kewajiban Dewan Saka Adhyasta Pemilu. Setelah pemaparan materi kemudian dilanjutkan dengan  Pembentukan Dewan Saka, pembentukan Dewan Saka dilakukan secara Musyawarah untuk memilih ketua, wakil ketua, sekretaris, Bendahara, Krida Pencegahan, Krida Pengawasan dan Krida Penanganan Pelanggaran.

Penulis : Adi Mujianto

Tag
berita