Lompat ke isi utama

Berita

BAWASLU KABUPATEN SRAGEN MELANTIK PANITIA PENGAWAS PEMILU KECAMATAN TANON DAN SAMBIREJO UNTUK PEMILU SERENTAK TAHUN 2024

Sragen - Bawaslu Kabupaten Sragen, Sabtu (05/11/2022) kembali melantik Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) yang belum bisa dilantik bersamaan dengan anggota Panwascam lainnya pada tanggal 29 Oktober 2022 kemarin, Panwascam yang dilantik berjumlah 2 orang, Panwascam Tanon berjumlah 1 orang dan Panwascam Sambirejo berjumlah 1 orang, bertempat di Front One Hotel Sragen. Dalam acara pelantikan tersebut disaksikan oleh Komisioner Bawaslu kabupaten Sragen dan Sekretariat Bawaslu Kabupaten Sragen.

Acara pelantikan dipimpin langsung oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Sragen Dwi Budhi Prasetya, didampingi Anggota Bawaslu Kabupaten Sragen dan Koordinator Sekretariat, serta Staf Sekretariat Bawaslu Kabupaten Sragen.

Panwascam terpilih tampak khidmat mengikuti jalannya seremoni pelantikan, mulai dari pembukaan, pengucapan sumpah jabatan, pembacaan pakta integritas, pembacaan SK jabatan, dan sambutan Ketua Bawaslu Sragen

Ketua Bawaslu Kabupaten Sragen dalam sambutannya menyampaikan, bahwa pelantikan merupakan momentum puncak dari rangkaian seleksi yang telah mereka ikuti sebelumnya. Budhi mengatakan, yang sampai di puncak tentunya orang-orang terbaik, sebab telah melewati tahapan seleksi dengan segala dinamikanya, mulai dari seleksi administrasi, tes tulis dalam bentuk CAT , hingga yang terakhir tes wawancara.

Untuk menjamin agar pemilu berjalan sesuai dengan ketentuan dan asas pemilu, diperlukan suatu pengawalan terhadap jalannya setiap tahapan pemilu. Dalam konteks pengawasan pemilu di indonesia, pengawasan terhadap proses pemilu dilembagakan dengan adanya lembaga badan pengawas pemilu, di tingkat kabupaten dilaksanakan oleh bawaslu kabupaten, sedangkan di tingkat kecamatan dilaksanakan oleh panwascam. “Saya yakin bahwa tujuan dari pengawasan pemiilu serentak tahun 2024 oleh bawaslu adalah menegakkan integritas, kredibilitas penyelenggara, transparansi penyelenggaraan dan akuntabilitas hasil pemilu, mewujudkan pemilu yang demokratis, memastikan terselenggaranya pemilu secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, adil dan berkualitas, serta dilaksanakannya peraturan perundang-undangan mengenai pemilu secara menyeluruh”. Tegas Budhi.

Penulis : Adi Mujianto

 
Tag
berita