Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kabupaten Sragen Melakukan Pelatihan Tentang Penatausahaan Barang Milik Negara/Daerah

Sragen – Kamis, 24 Februari 2022 Bawaslu Kabupaten Sragen Melakukan Pelatihan Tentang Penatausahaan Barang Milik Negara/Daerah oleh Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kabupaten Sragen yang diikuti oleh seluruh pegawai Bawaslu Kabupaten Sragen. Sebelum Narasumber melakukan pemaparan, ketua Bawaslu Kabupaten Sragen melakukan sambutan, Budhi dalam sambutannya menyampaikan ucapan terima kasih karena sudah bersedia menjadi narasumber, Budhi menjelaskan bahwa Bawaslu Kabupaten Sragen mempunyai 2 jenis aset, aset yang pertama yang diberikan oleh Pemerintah kabupaten sragen dan yang kedua oleh Bawaslu Povinsi Jawa Tengah, maka dari itu kami ingin mengetahui tentang pemeliharaan, pengkodean dan pengelolaan tentang aset ini, saya berharap Pelatihan Tentang Penatausahaan Barang Milik Negara/Daerah bisa menambah wawasan dan bermanfaat bagi kita semua sehingga kita bisa mengelola dengan benar.

Pelatihan tentang Penatausahaan Barang Milik Negara/Daerah digelar di Aula Bawaslu Kabupaten Sragen. sebagai Narasumber Drs. Triyanta, M.Si selaku Kabid Pengelolaan BMD BPKPD Kabupaten Sragen, Tri sapaan akrabnya menjelaskan bahwa dasar hukum tentang Perbendaharaan Daerah diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah, Peraturan Kementrian/Lembaga, Barang Milik Negara diperoleh dari dua sumber sumber yang pertama dibeli/diperoleh dari APBN seperti BMN yang dibeli atau diperoleh atas beban APBN, dilengkapi dokumen pengadaan, BMN yang berasal dari perolehan lainnya yang sah dilengkapi dokumen perolehan, BMN bersifat berwujud maupun tidak berwujud, kemudian yang kedua Barang Milik Negara yang bersal dari Perolehan lainnya yang sah, meliputi barang  yang diperoleh dari hibah/sumbangan atau yang sejenis, barang yang diperoleh sebagai pelaksanaan dari perjanjian/kontrak, barang yang diperoleh berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, barang  yang diperoleh berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap atau barang  yang diperoleh kembali dari hasil divestasi atas penyertaan modal pemerintah pusat.

“Penatausahaan adalah rangkaian kegiatan yang meliputi pembukuan, inventarisasi, dan pelaporan barang milik daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, Pengelola Barang/Pengguna Barang/Kuasa Pengguna Barang  harus melakukan pendaftaran dan pencatatan barang milik daerah yang berada di bawah penguasaannya ke dalam Daftar Barang Pengelola/Pengguna Barang/Kuasa Pengguna Barang menurut penggolongan dan kodefikasi barang, Pengguna Barang melakukan inventarisasi barang milik daerah paling sedikit 1 (satu) kali dalam 5 (lima) tahun. Kemudian tentang klasifikasi aset tetap seperti tanah, peralatan dan mesin, gedung dan bangunan, jalan,irigasi dan jaringan, aset tetap lainnya, dan konstruksi dalam pengerjaan”. Terang Ridwan.

Penulis : Adi Mujianto
Tag
berita