Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kabupaten Sragen Melakukan Pelatihan Tentang Kearsipan

Sragen – Selasa, 15 Februari 2022 Bawaslu Kabupaten Sragen melakukan Pelatihan tentang Kearsipan oleh Dinas Arsip dan Perpustakaan terkait dengan Kearsipan yang diikuti oleh seluruh pegawai Bawaslu Kabupaten Sragen. Sebelum Narasumber melakukan pemaparan, ketua Bawaslu Kabupaten Sragen melakukan sambutan, Budhi dalam sambutannya menjelaskan bahwa Bawaslu juga sudah mengeluarkan dasar hukum terkait Kearsipan yang diatur dalam Perbawaslu Nomor 17 Tahun 2017 tentang Tata Naskah Dinas, Perbawaslu Nomor 11 Tahun 2020 tentang Klasifikasi Arsip, dan Perbawaslu Nomor 14 Tahun 2020 tentang Jadwal Retensi Arsip. Tidak kami pungkiri bahwa banyak dokumen di bawaslu kabupaten sragen yang belum ditata dengan benar, maka saya berharap bahwa dokumen-dokumen yang ada bisa ditata dengan rapi dan mudah untuk mencarinya, karena sebelumnya kami belum bisa menata dokumen sesuai dengan pengarsipan yang benar, maka kami perlu mendapat pelatihan kearsipan dari Dinas Arsip dan Perpustakaan Kabupaten Sragen, kami sangat berterima kasih kepada Dinas Arsip dan Perpustakaan atas pelatihan yang telah diberikan.

Pelatihan kearsipan digelar di Aula Bawaslu Kabupaten Sragen. sebagai Narasumber Ridwan Adi Sukmono selaku Arsiparis Ahli Muda, Ridwan sapaan akrabnya menjelaskan bahwa dasar hukum tentang Kearsipan diatur dalam Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009. Kearsipan merupakan Rekaman kegiatan atau peristiwa dalam berbagai bentuk dan media sesuai dengan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi yang dibuat dan diterima oleh Lembaga Negara, Pemerintah Daerah, Lembaga Pendidikan, Perusahaan, Organisasi Politik, Organisasi Kemasyarakatan, dan Perseorangan dalam pelaksanaan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Kegiatan Kearsipan  adalah kegiatan yg dilaksanakan dalam rangka mendukung penyelenggaraan kearsipan yang meliputi pengelolaan arsip dinamis, pengelolaan arsip statis, pembinaan kearsipan, dan pengolahan dan penyajian arsip menjadi informasi.

“Arsip menurut fungsinya dibagi menjadi Arsip Dinamis dan Arsip Statis. Arsip Dinamis merupakan arsip yang dihasilkan oleh  pencipta arsip dan disimpan dalam jangka waktu tertentu, sedangkan Arsip Statis  arsip yang dihasilkan oleh pencipta arsip karena mempunyai nilai kesejarahan, telah habis masa retensinya, dan berketerangan permanen yang telah diverifikasi, kemudian narasumber juga menjelaskan tentang Penciptaan, Penggunaan/pemeliharaan, Penyusutan, Pemindahan, Pemusnahan, penyerahan Arsip. Apabila pengelolan Dinamis dilakukan dengan benar maka akan tercipta Tertib Arsip dilingkungan Pencipta Arsip, yang pada akhirnya akan menciptakan efisiensi, efektifitas, produktifitas, akuntabilitas, dan transparansi, serta terselamatkannya ARSIP STATIS sebagai memori kolektif bangsa. Setelah selesai melakukan pemaparan dilanjutkan dengan praktek penataan arsip.” Terang Ridwan.

Penulis : Adi Mujianto
Tag
berita