Bawaslu Kabupaten Sragen Ikuti Rapat Daring : Bahas Regulasi PAW DPRD
|
Sragen – Bawaslu Kabupaten Sragen bergabung dalam rapat Diseminasi Peraturan perundang-undangan Pemilu yang diselenggarakan oleh Bawaslu Jawa Tengah, pada senin (25/5/2026). Rapat bertema Sosialisasi Regulasi dan Teknis Pergantian Antar Waktu (PAW) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang berlangsung secara Daring tersebut juga dihadiri Bawaslu Kabupaten/Kota seluruh Jawa Tengah. Ketua Bawaslu Jawa Tengah Muhammad Amin dalam sambutannya menyampaikan agar seluruh Bawaslu Kabupaten/Kota memiliki pemahaman dalam teknis pelaksanaan Pergantian Antar Waktu, sehingga berjalan sesuai regulasi, transparan dan akuntabel.
Lebih jauh lagi tentang Pergantian Antar Waktu ini, dipaparkan oleh Narasumber, Dewanto Putra. Kepala Bagian TPP dan Parhumas KPU Provinsi Jawa Tengah itu menyampaikan ketentuan-ketentuan yang berlaku terkait PAW yang merujuk pada peraturan KPU No 3 tahun 2025. Di sana diatur mengenai penyebab terjadinya PAW, kemudian proses dan mekanismenya yang didalamnya terdapat pengusulan, verifikasi, penetapan dan implementasi sistem digital Informasi manajemen pergantian antar waktu (SIMPAW). Juga dibahas mengenai prosedur ketika tejadi perselisihan hukum.
Melalui rapat koordinasi ini, Bawaslu Kabupaten Sragen mampu memiliki pemahaman yang luas baik secara regulasi maupun teknis pelaksanaan sehingga ketika terjadi PAW di Daerah dapat memastikan sesuai mekanisme yang berlaku.
Penulis dan Foto: Hum@s
N Editor: Hum@s