Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kabupaten Sragen Gelar Rapat Koordinasi Layanan Hukum

Sragen- Untuk mengoptimalkan Pengelolaan Jaringan Data dan Informasi Hukum (JDIH) Bawaslu Kabupaten Sragen, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Sragen gelar rapat Koordinasi pengelolaan layanan hukum, bertempat di aula Bawaslu Kabupaten Sragen, Selasa, (21/06/2022). Rapat tersebut dihadiri Ketua, Anggota, Koordinator Sekretariat, dan Staf Bawaslu Kabupaten Sragen, serta dihadiri oleh 1 orang dari Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Sragen.

Berdasarkan ketentuan Pasal 5 ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2012 tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional, kementerian/lembaga berkewajiban membentuk organisasi jaringan dokumentasi dan informasi hukum di lingkungannya, kemudian setelah dikeluarkannya  Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2020 Tentang Jaringan Dokumentasi Dan Informasi Hukum Badan Pengawas Pemilihan Umum. Bahwa untuk melakukan penataan dan pengelolaan Dokumen Hukum dan Informasi Hukum di Badan Pengawas Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, dan Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota yang terintegrasi dalam satu system Dokumentasi dan Informasi Hukum,

Rapat dibuka oleh Dwi Budhi Prasetya selaku Ketua Bawaslu Kabupaten Sragen, Budhi menyampaikan ucapan terima kasih atas kehadiran semuanya, Bawaslu Kabupaten Sragen merupakan lembaga yang baru, sekitar tiga tahun lalu menjadi lembaga yang permanen, dalam perjalanannya selama tiga tahun ini bawaslu lebih sering melakukan pengawasan dan menanggani pelanggaran maupun sengketa.

Khoirul Huda selaku Koordinator Divisi Hukum, Data Informasi dan Humas yang membidangi masalah layanan hukum menyampaikan bahwa beberapa data yang kita kuasai itu sementara ini cukup kita simpan dan kita arsipkan, baik itu soft copy maupun hard copy, akan tetapi belum terdokumentasi seperti yang diamanatkan oleh Undang-Undang, kalau masalah keterbukaan informasi Publik kita sudah sejak awal mengelola PPID, akan tetapi terkait JDIH ini kita masih baru belajar, dalam hal capaian-capaian rakor pada hari ini kita minimal mengetahui apa itu JDIH, supaya bisa mengimplementasikan pada pekerjaan sehari-hari terkait dokumentasi dan informasi hukum, karena tidak menutup kemungkinan banyak sekali produk-produk hukum Bawaslu, terutama yang dikeluarkan oleh Bawaslu Kabupaten Sragen sendiri. Untuk produk hukum yang dari Bawaslu RI sendiri kita tidak perlu repot-repot mendokumentasikannya, karena biasanya sudah tersedia di laman JDIH Bawaslu, oleh karena itu pada hari ini kami mengundang Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Sragen selaku pengelola JDIH Pemda Kabupaten Sragen untuk memberikan informasi kepada kita dalam hal pengelolaan JDIH.

Sunarwan dari Bagian Hukum Pemda Kabupaten Sragen menjelaskan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kabupaten Sragen yang selanjutnya disingkat JDIH adalah suatu sistem pendayagunaan bersama peraturan perundang-undangan dan bahan dokumentasi hukum lainnya secara tertib, terpadu dan berkesinambungan serta merupakan sarana pemberian pelayanan informasi hukum secara mudah, cepat dan akurat. Dasar hukum pengelolaan JDIH diatur dalam  Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2012 tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional, Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 8 Tahun 2019 tentang Standar Pengelolaan Dokumen dan Informasi Hukum, Permendagri Nomor 2 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kemendagri dan Pemerintah Daerah.

Penulis: Adi Mujianto

[metaslider id="2318"]
Tag
berita