Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kabupaten Sragen Gelar Peningkatan Kapasitas Sekretariat Tahap II: Fokus pada Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran

Terlihat peserta serius menyimak materi seputar penanganan temuan dan laporan pelanggaran. Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya Bawaslu Kabupaten Sragen dalam memperkuat kesiapan dan profesionalitas jajaran sekretariat.

Sragen – Bawaslu Kabupaten Sragen menggelar kegiatan peningkatan kapasitas sekretariat untuk penanganan temuan dan laporan pelanggaran pemilu Tahap II. Acara berlangsung di Aula Bawaslu setempat pada Rabu 23/7/2025 pukul 10.00 WIB, diikuti seluruh anggota dan jajaran sekretariat. Kegiatan ini merupakan lanjutan dari tahap sebelumnya, fokus pada pendalaman analisis hukum sesuai Perbawaslu No. 7 Tahun 2022 guna meningkatkan kompetensi penanganan pelanggaran. 

Dalam pembukaan, Ketua Bawaslu Sragen Dwi Budhi Prasetya menegaskan pentingnya penguatan kapasitas sekretariat menyambut banyaknya agenda kedepan, termasuk kegiatan fullday. Ia juga mengumumkan rencana orientasi CPNS pekan depan serta kegiatan internal dengan narasumber dari Komisi II DPR RI. Sebelumnya, Kasubbag Administrasi Zukri Aripaldi menyatakan kegiatan ini bertujuan memantapkan alur kerja penanganan laporan. 

Materi teknis disampaikan Kordiv Penanganan Pelanggaran Kukuh Dwi Cahyono dan Kasubbag HPPPS Ely Julimas. Mereka memaparkan alur penanganan laporan: dari penerimaan, kajian hukum, pleno, hingga klarifikasi sesuai Perbawaslu No. 7/2022. Ely merinci tahapan klarifikasi, meliputi persiapan tim, undangan (Form B.9), hingga pelaksanaan dengan prinsip 5W+1H. Kukuh menekankan pentingnya investigasi pra-register dan pencarian fakta lapangan yang valid. 

Puncak acara berupa praktik klarifikasi dipandu staf teknis Nur Rohim. Peserta diajak menerapkan tips klarifikasi efektif: sikap tenang, sabar, dan fokus pada penelusuran peristiwa serta unsur pasal pelanggaran. "Kejar unsur pasal dengan memahami psikologi terlapor dan pastikan setiap poin keterangan terdokumentasi dalam Berita Acara (Form B.11)," tegasnya. Hasil klarifikasi wajib melampirkan fotokopi KTP, BA Sumpah Janji (Form B.10), dan BA Klarifikasi sebagai bukti hukum.

Penulis : Humas

Editor: Humas