Lompat ke isi utama

Berita

BAWASLU KABUPATEN SRAGEN GELAR PENDIDIKAN DAN PELATIHAN KRIDA PENCEGAHAN SAKA ADHYASTA PEMILU

SRAGEN – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sragen menggelar pendidikan dan pelatihan Krida Pencegahan Anggota Satuan Karya Pramuka (Saka) Adhyasta Pemilu Bawaslu Kabupaten Sragen. Pelatihan ini, merupakan perlatihan yang keempat, bertempat di Aula Bawaslu Kabupaten Sragen, Jumat (17/06/2022). Pelatihan pada siang hari ini dihadiri oleh Komisioner Bawaslu Kabupaten Sragen beserta jajaran Sekretariat Bawaslu Kabupaten Sragen dan anggota Saka Adhyasta Pemilu Bawaslu Kabupaten Sragen.

Khoirul Huda selaku Komisioner Bawaslu Kabupaten Sragen Divisi Hukum, Data dan Informasi sebagai pemateri yang pertama menjelaskan, Sesuai dengan Pasal 101 huruf a UU no 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Bawaslu Kabupaten/Kota memiliki dua tugas, yaitu melakukan pencegahan dan penindakan di wilayah kabupaten/kota. Indeks Kerawanan Pemilu (IKP) merupakan kebutuhan data, analisis, dan rekomendasi sebagai bahan menyusun strategi pencegahan pelanggaran pemilu, yang diharapkan dari penyusunan IKP adalah dapat menjadi alat pemetaan, pengurukuran potensi, prediksi, dan deteksi dini untuk menentukan wilayah–wilayah prioritas yang diidentifikasi sebagai wilayah yang rawan dalam proses Pemilu, dan sebagai alat untuk mengetahui dan mengidentifikasi ciri, karakterisitik dan kategori kerawanan dari berbagai wilayah yang akan melangsungkan Pemilu, serta sebagai sumber data rujukan, informasi, dan pengetahuan serta rekomendasi dalam mengambil keputusan. Hal ini terutama untuk langkah–langkah antisipasi terhadap berbagai hal yang dapat menghambat dan mengganggu proses Pemilu di daerah.

“Operasionalisasi kerawanan Pemilu terdiri dari empat dimensi dan itu dibagi menjadi beberapa subdimensi dibawahnya, dimensi tersebut meliputi dimensi sosial dan politik, dimensi penyelenggaraan, dimensi kontestasi, dan dimensi partisipasi politik. Bawaslu juga sudah mendirikan posko pengawasan dan melakukan patrol pengawasan serta membentuk sebuah wadah pusat partisipasi masyarakat, wujud partisipasi masyarakat tersebut adalah Pengawasan Berbasis Teknologi Informasi dengan aplikasi Gowaslu, Pengelolaan Media Sosial, Forum Warga Pengawasan Pemilu dan Gerakan Pengawas Pemilu partisipatif.” terang Huda.

Raras M.D.K selaku Komisioner Bawaslu Kabupaten sragen Divisi Pengawasan dan Hubungan antar lembaga Sebagai Pemateri yang kedua menjelaskan Negara Indonesia menganut Demokrasi Pancasila, Demokrasi Pancasila adalah sistem pemerintahan yang diselenggarakan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat berdasarkan sila-sila dalam Pancasila. Pemilu merupakan sarana kedaulatan rakyat untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden, dan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, yang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, sedangkan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota yang selanjutnya disebut pemilihan adalah pelaksanaan kedaulatan rakyat di wilayah Provinsi dan Kabupaten/Kota untuk memilih Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota secara langsung dan demokratis. Raras juga menjeleskan tentang fungsi pemilu,  sejarah pemilu, dan penyelenggara pemilu.

Penulis : Adi Mujianto

[metaslider id="2309"]
Tag
berita