Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kabupaten Sragen dan KPU Sragen Koordinasi TPS Loksus dan Daftar Pemilih untuk pemilihan serentak 2024

1234

Sri Wiharini kordiv SDMO dan Diklat dan KPU Sragen Koordinasi TPS Loksus di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Sragen

Sragen - Dalam rangka persiapan Pemilihan serentak  2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sragen telah membentuk Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Sragen. Pembentukan TPS ini bertujuan untuk memastikan bahwa sarana dan prasarana di TPS tersebut telah disiapkan dengan baik. KPU juga telah menyiapkan berita acara terkait data daftar pemilih di Lapas yang akan diserahkan kepada KPU. Selain itu, Pesantren Walisongo juga mengusulkan pembentukan TPS loksus untuk memfasilitasi hak pilih warga yang berada di lingkungan pesantren.

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sragen memberikan beberapa catatan penting terkait penyelenggaraan pemungutan suara di TPS loksus. Salah satu pertanyaan yang diajukan adalah apakah petugas KPPS harus standby di TPS loksus. Selain itu, Bawaslu juga mempertanyakan apakah petugas PTPS bisa standby di Lapas.

Bawaslu menekankan pentingnya evaluasi dari penyelenggaraan pemilu sebelumnya, terutama terkait kericuhan yang terjadi pada hari H pencoblosan. Diharapkan, segala potensi kericuhan dapat diminimalisir dan penyelenggaraan pemilihan serentak 2024 dapat berjalan lebih tertib dan lancar. Berdasarkan data yang ada, jumlah warga binaan di Lapas Kelas II A Sragen mencapai 558 orang. 

KPU dan Bawaslu Kabupaten Sragen terus berkoordinasi untuk memastikan seluruh warga binaan yang memenuhi syarat dapat menggunakan hak pilihnya dengan mudah dan aman.

Penulis dan Foto: Angga naw 

Editor: Hum@s