Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kabupaten Sragen Awasi Proses Coklit di Desa Girimargo, Kecamatan Miri

123

Anggota Bawaslu Kabupaten Sragen Sumadi kordiv Pencegahan, Parmas dan Humas beserta Sri Wiharini kordiv SDMO dan Diklat Awasi Proses Coklit di Desa Girimargo

Sragen , 10 Juli 2024 – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Sragen melakukan pengawasan ketat terhadap proses pencocokan dan penelitian (coklit) yang dilakukan oleh (Pantarlih) di Desa Girimargo, Kecamatan Miri. Pengawasan ini bertujuan untuk memastikan data pemilih yang dihasilkan akurat dan valid demi kelancaran Pemilu 2024.

Proses coklit ini merupakan tahap penting dalam memvalidasi data pemilih, di mana Pantarlih melakukan verifikasi langsung ke rumah-rumah warga, menyatakan bahwa pengawasan ini dilakukan untuk mengantisipasi pelanggaran dan penyelewengan yang dapat merugikan masyarakat dan mengganggu proses demokrasi.

“Kami mengintegrasikan pengawasan dengan metode lapangan secara langsung serta melalui komunikasi aktif dengan tim Pantarlih. Ini penting untuk memastikan tidak ada warga yang terlewatkan atau data ganda,” ujar Sumadi Anggota Bawaslu Kab Sragen.

Dalam pengawasan tersebut, Bawaslu Kabupaten Sragen juga berkoordinasi panwascam dan PKD setempat. Sinergi ini diharapkan mendorong transparansi dan akurasi dalam proses coklit.

Diharapkan dengan pengawasan yang ketat ini, proses coklit di Desa Girimargo dan wilayah lain di Kecamatan Miri dapat berjalan dengan baik, memberikan dasar yang kuat bagi Pemilu 2024 yang jujur, adil, dan demokratis.

Penulis dan Foto: Hum@s

Editor: Hum@s