Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kabupaten Sragen awasi pendaftaran dihari kedua pasangan calon Sigit Pamungkas - Suroto di kantor KPU Kabupaten Sragen

1q234

Bawaslu Kabupaten Sragen mengawasi proses pendaftaran Pasangan Calon Sigit Pamungkas - Suroto dikantor KPU Kabupaten Sragen

Sragen - Pasangan Calon Sigit Pamungkas - Suroto mendaftarkan diri ke KPU Kabupaten Sragen, Pukul 15.00 Wib, Rabu (28/08/2024).

Sigit Pamungkas - Suroto menjadi Peserta pertama Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Sragen tahun 2024 yang mendaftarkan diri ke KPU Kabupaten Sragen pada jadwal pendaftran di hari kedua. Pasangan Calon Sigit Pamungkas - Suroto datang ke kantor KPU Kabupaten Sragen dengan didampingi sejumlah partai pendukungnya.

Pasangan Sigit Pamungkas - Suroto diusung oleh gabungan atau koalisi empat Partai Politik yakni Golkar, Partai PAN, Partai PKB, dan Partai PKS.

Dalam pengawasan pendaftaran ini seluruh anggota Bawaslu Kabupaten Sragen yang hadir dalam proses pendaftaran Pasangan Calon Sigit Pamungkas - Suroto yakni Dwi Budhi Prasetyo (ketua), Moh. Syamsul Arifin, Sumadi, dan Sri Wiharini (anggota), Yuni Setyowati (Kasek).

Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Moh. Syamsul Arifin mengatakan kehadiran seluruh anggota Bawaslu Kabupaten Sragen ini sangat penting untuk memastikan proses pendaftaran Pasangan Calon Sigit Pamungkas - Suroto telah memenuhi persyaratan pencalonan dan syarat pencalonan.

"Kami hadir semua mengawasi proses pendaftaran pasangan calon ini, tentu saja ini dilakukan untuk melihat dan memastikan kelengkapan persyaratan pencalonan dan syarat calon," ucapnya di kantor KPU Kabupaten Sragen.

Moh Syamsul Arifin juga mengatakan Bawaslu Kabupaten Sragen akan mengawasi secara ketat verifikasi administrasi terhadap kelengkapan persyaratan pencalonan dan syarat calon.

"Kami akan amati, cermati, periksa dan nilai sejauh mana kelengkapan, kebenaran, keakuratan, dan keabsahan dokumen yang diajukan oleh pasangan calon," terangnya.

Proses verifikasi ini melibatkan pengecekan baik dalam bentuk fisik (hardcopy) maupun melalui Sistem Informasi Pencalonan Kepala Daerah (SILONKADA). Hasilnya, KPU Kabupaten Sragen menyatakan bahwa berkas bapaslon Sigit Pamungkas - Suroto telah lengkap, dan memberikan surat pengantar pemeriksaan kesehatan sebagai bagian dari tahapan selanjutnya,” ucap Prihantoro Ketua KPU Sragen

Besok, yang merupakan hari terakhir pendaftaran, Bawaslu berencana untuk meningkatkan intensitas pengawasan, memastikan bahwa semua bapaslon yang mendaftar memenuhi syarat dan prosedur yang telah ditetapkan. Hal ini dilakukan untuk menjaga integritas Pemilu dan memberikan kepercayaan kepada publik bahwa proses demokrasi di Kabupaten Sragen berjalan dengan jujur dan adil.

Penulis dan Foto: Arif 

Editor: Hum@s