Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Jawa Tengah Gelar Rakor Pembahasan Penyelesaian Sengketa Acara Cepat

Sragen – Bawaslu Provinsi Jawa Tengah menggelar Rapat Koordinasi secara Online(daring) guna membahas Penyelesaian Sengketa Acara Cepat dalam menghadapi Pemilihan Kepada Daerah(Pilkada) serentak Tahun 2020. Rakor diikuti oleh Kordiv Sengketa dan Staf Sengketa Bawaslu Kabupaten/Kota se-Jawa Tengah, Rabu(13/05/2020).

Heru Cahyono Kordiv Penyelesaian Sengketa Bawaslu jawa Tengah menyampaikan penyelesaian sengketa acara cepat dilakukan paling lama 3 hari dengan mempertimbangkan beberapa hal sesuai dengan Peraturan Bawaslu(Perbawaslu) no 2 Tahun 2020.

“Penyelesaian Sengketa acara cepat dilakukan ditempat yang sama dan waktu yang sama, Cuma pada Perbawaslu no 2 Tahun 2020 terdapat kelonggaran dapat diselesaikan maksimal 3 hari. Dengan pertimbangan geografis, komunikasi dan alasan lain pengawas sehingga sulit untuk memutuskan” ujarnya.

Beberapa Hal yang perlu menjadi perhatian pada penyelesaian sengketa acara yaitu :

  • Subyek yang Jelas (antar peserta Pemilu)
  • Obyek yang jelas, dimana ada kerugian secara langsung yang dirasakan oleh pemohon yaitu peserta Pemilu yang merasa dirugikan
  • Mekanisme permohonan yang bisa diajukan secara lisan maupun tulisan

“Hal yang perlu dijadikan perhatian pada penyelesaian sengketa meiputi Subyek yang jelas, Obyek yang jelas dan Mekanismenya” imbuh Heru.

Pada Kesempatan yang sama Ketua Bawaslu Jawa tengah M. Fajar Saka mengingatkan kepada jajaran pengawas dibawahnya untuk memperhatikan prinsip kesetaraan dan keterbukaan dalam permohonan penyelesaian sengketa. Baik Pemohon maupun termohon harus mendapat perlakuan yang sama dan memperoleh semua informasi yang berkaitan dengan pemohon ajukan.

Humas Bawaslu Sragen
Tag
berita