Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Jateng Terus Tingkatkan Kapasitas dan Komitmen Keterbukaan Informasi

Sukoharjo – Bawaslu Provinsi Jawa Tengah menggelar kegiatan Rapat Koordinasi Wilayah “Pengelolaan dan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi” di Kantor Bawaslu Kabupaten Sukoharjo pada Rabu (24 November 2021). Kegiatan yang direncanakan berlangsung selama dua hari tersebut mengundang Koordinator Divisi Hukum Humas Datin, Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), dan Kepala/ Koordinator Sekretariat selaku Atasan PPID di sembilan Bawaslu Kabupaten/Kota sekitar Kabupaten Sukoharjo.

Kegiatan dimulai pada pukul 15.00 WIB dengan agenda arahan dan pembukaan, dihadiri oleh Anggota Bawaslu Provinsi Jawa Tengah, Muhammad Rofiuddin dan Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Jawa Tengah, Kartini Tjandra Lestari. Dalam arahannya, Kartini berpesan kepada para peserta agar serius dan memanfaatkan kegiatan ini sebaik mungkin. Sebab menurutnya, mengumpulkan Kordiv yang membidangi PPID, Atasan PPID, dan PPID dalam satu forum tidak bisa dilaksanakan tiap waktu. Tjandra juga menyampaikan apresiasi kepada Bawaslu Kabupaten/Kota yang telah serius berkinerja mewujudkan keterbukaan informasi publik. Tjandra mencontohkan keseriusan tersebut bisa dilihat dari Bawaslu Kabupaten Sukoharjo yang menempelkan banyak informasi-informasi di sekitar kantor.

Pada sesi pembukaan, Rofiuddin menekankan kepada peserta agar memahami pentingnya keterbukaan informasi Badan Publik. Menurutnya, Badan Publik yang terbuka mendapatkan begitu banyak manfaat dan tanpa rugi.

“Hak publik mendapatkan informasi telah disahkan menjadi hak manusia, selain itu UUD 45 juga melindungi hak masyarakat untuk memperoleh informasi termasuk dari kita selaku badan publik. Kewajiban ini bila dijalankan dengan baik akan membuat publik menaruh kepercayaan terhadap lembaga Bawaslu,” tukas Rofiuddin.

Rofiuddin menyebut keberadaan suatu lembaga sangat bergantung dari kepercayaan publik. Besarnya kepercayaan publik akan menjamin eksistensi lembaga tersebut, serta membantu berjalannya roda kinerja lembaga karena masyarakat yang ikut berpartisipasi. Tanpa kepercayaan publik, lembaga tidak akan memiliki wibawa.

Selain itu Rofiuddin juga berpesan kepada Bawaslu Kabupaten/Kota agar terus meningkatkan kinerja baik di bidang keterbukaan informasi maupun di kehumasan.

“Kehumasan dan Keterbukaan Informasi adalah pekerjaan yang tidak mengenal batas seiring dengan perkembangan teknologi dan tuntutan publik. Maka saya berpesan agar Bapak/Ibu tidak cepat puas dengan pencapaian saat ini. Jika saat ini sudah meraih skor sembilan maka segera berbenah dan kejar skor sepuluh, begitu seterusnya,” pesan Rofiuddin.

Penulis : Bayubijag

Sumber : Humas Bawaslu Jateng

Tag
berita