Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Jateng Laksanakan Rakorwil Digitalisasi Data dan Dokumentasi Terakhir di Tahun 2021

Semarang – Bawaslu Provinsi Jawa Tengah menggelar Rapat Koordinasi Wilayah (Rakorwil) Digitalisasi Data dan Dokumentasi pada Kamis (16 Desember 2021) bertempat di kantor Bawaslu Kota Semarang. Kegiatan tersebut mengundang Tim Keterbukaan Informasi Publik (KIP) dari 10 Bawaslu Kabupaten/Kota di sekitar Kota Semarang yang terdiri dari; Pejabat PPID, Atasan PPID, dan Koordinator Divisi yang membidangi PPID. Kegiatan yang ditujukan untuk meningkatkan kapasitas Tim Keterbukaan Informasi Publik Bawaslu Kabupaten/Kota dan evaluasi pelaksanaan keterbukaan informasi di Bawaslu pada tahun 2021 tersebut direncanakan berlangsung selama dua hari (16-17 Desember 2021). Dalam pembukaan yang dilaksanakan pada Kamis sore (16 Desember 2021), Koordinator Divisi Humas Bawaslu Provinsi Jawa Tengah, Muhammad Rofiuddin menerangkan bahwa kepuasan publik adalah hal yang harus dicapai khususnya dalam keterbukaan informasi. Rofiuddin mencontohkan berbagai inovasi yang sudah dilakukan oleh beberapa perusahaan bidang transportasi seperti pesawat dan kereta dalam memberikan kemudahan akses kepada customer dengan menyediakan layanan live chat dan customer service 24 jam yang responsif. Rofiuddin saat memyampaikan arah kebijakan keterbukaan informasi publik   “Berbagai contoh percepatan akses layanan seperti transportasi umum tersebut dapat kita jadikan contoh dan kemudian diimplementasikan dalam sistem layanan informasi Bawaslu. Sebagai Badan Publik, kita sebagai pengelola dan penyedia layanan harus sigap dan tanggap menjawab kebutuhan pemohon.” jelas Rofiuddin. Rofiuddin kemudian menekankan pentingnya sinergitas antara Komisioner dengan Sekretariat dalam supporting system pengelolaan layanan informasi. Rofiuddin berharap terjalinnya koordinasi antar bagian secara rutin akan menjadi pondasi terwujudnya pengelolaan informasi yang baik. Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Jawa Tengah, Kartini Tjandra Lestari dalam sesi pemaparan materi mengingatkan kepada peserta untuk memulai upaya mitigasi resiko khususnya jelang Pemilu Serentak tahun 2024. Tjandra menjelaskan bahwa pemetaan informasi juga merupakan upaya mitigasi guna menghadapi lonjakan permintaan informasi pada Pemilu Serentak Tahun 2024. “Saya berharap Tim Keterbukaan Informasi Publik yang ada di Bawaslu Kabupaten/Kota benar-benar menjalankan fungsinya pengelolaan dan pelayanan informasi publik. Pelayanan Informasi adalah amanat Undang-Undang dan bentuk pemenuhan hak konstitusional publik.” ungkap Tjandra. Dalam rangkaian kegiatan Rakorwil ini juga dilakukan post test untuk mengukur kemampuan para peserta dalam memahami materi-materi yang telah dipaparkan oleh para narasumber. Bawaslu Kabupaten Grobogan dan Bawaslu Kabupaten Kudus meraih skor tertinggi dalam post test tersebut.
Tag
berita