Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Jateng Bedah Perbawaslu untuk Penyusunan DIM

Jepara – Bawaslu Jawa Tengah kembali melaksanakan Rapat Kerja Teknis (Rakernis) Penyusunan Daftar Inventaris Masalah (DIM) Peraturan Bawaslu pada Jumat (19 November 2021). Rakernis yang dilaksanakan di Jepara ini merupakan Rakernis terakhir dari rangkaian kegiatan Rakernis Penyusunan DIM yang sebelumnya telah dilaksanakan sebanyak empat kali.

Rakernis yang berlangsung selama dua hari ini dihadiri peserta yang berasal dari tujuh Bawaslu Kabupaten/Kota di sekitar Kabupaten Jepara. Kegiatan diawali dengan sesi pembukaan oleh Ketua Bawaslu Provinsi Jawa Tengah, Fajar SAKA.

Dalam pembukaan, Fajar menyampaikan bahwa hasil dari Rakernis ini akan dikompilasi dengan hasil Rakernis-Rakernis sebelumnya menjadi satu laporan yang akan diserahkan ke Bawaslu.

“Perbedaan regulasi antar Perbawaslu, PKPU, atau Undang-Undang lain, serta masalah-masalah di lapangan inilah yang akan menjadi isi laporan kita ke Bawaslu” jelas Fajar.

Fajar kemudian menyampaikan dalam Rakernis kali ini akan ada enam Perbawaslu yang dibedah yaitu: Perbawaslu Nomor 9 tahun 2017, Perbawaslu Nomor 8 tahun 2018, Perbawaslu Nomor 28 tahun 2018, Perbawaslu Nomor 30 tahun 2018, Perbawaslu Nomor 31 tahun 2018, dan Perbawaslu Nomor 2 tahun 2019.

Lebih lanjut, Fajar menegaskan kepada para peserta untuk memanfaatkan forum ini sebaik mungkin. Menurut Fajar, membedah Perbawaslu, PKPU serta Undang-Undang lain terkait Pemilu dan Pemilihan adalah cara mudah untuk memahami kelebihan serta kekurangan regulasi Pemilu saat ini.

“Sudah kewajiban setiap penyelenggara pemilu untuk memahami regulasi pemilu dan pemilihan. Selain itu, di jajaran Provinsi dan Kabupaten/Kota juga berkewajiban menyampaikan masalah, baik yang ada dalam regulasi maupun masalah baru yang belum terakomodir kepada Bawaslu sebagai Pembuat Kebijakan” jelas Fajar.

Di akhir pembukaan, Fajar berharap hasil rangkaian Rakernis DIM bisa menjadi bahan perbaikan Perbawaslu ke depan dan melahirkan Perbawaslu yang lebih sempurna.

Sumber : Humas Bawaslu Jawa Tengah

Tag
berita