Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu “Gembleng” Kader Pengawas di Purwokerto

Banyumas – Bawaslu RI menggelar kegiatan Sekolah Kader Pengawas Partisipatif (SKPP) di titik Purwokerto pada Rabu, 22 September 2021. Acara ini dihadiri Koordinator Divisi Pengawasan Bawaslu RI Mochammad Afifuddin, Wakil Bupati Banyumas Sadewo Trilestyono, Anggota Bawaslu Provinsi Jawa Tengah dan lain-lain. Sadewo memberikan apresiasi atas koordinasi yang telah dilakukan oleh Bawaslu dan instansi-instansi pemerintah setempat sehingga kegiatan SKPP ini dapat berjalan dengan lancar tanpa meninggalkan protokol kesehatan yang ada. Sadewo menyatakan pentingnya Pemilu sebagai fundamental dalam berkebangsaan di Indonesia, sehingga pendidikan politik dan pemilu seperti SKPP menjadi salah satu dalam menjaga fundamental tersebut. SKPP diharapkan memberikan outcome nyata dalam hal mendorong partisipasi masyarakat untuk mengikuti Pemilu dan Pilkada. Sadewo juga berharap Pemilu selanjutnya akan lebih aman, lancar, jurdil, serta tidak lagi memakan korban jiwa para penyelenggara seperti pemilu sebelumnya. Anggota Bawaslu RI, Afifudin saat membuka acara menjelaskan bahwa latar belakang munculnya kegiatan SKPP bermula keinginan Bawaslu untuk mewujudkan secara nyata semboyan Bawaslu “bersama rakyat awasi pemilu”. Lahirnya usulan kegiatan tersebut kemudian disambut gayung baik Pemerintah Pusat dengan memasukkan SKPP sebagai salah satu Program Prioritas Nasional. Pertimbangan, SKPP sesuai dengan visi misi Presiden Republik Indonesia. Afifudin menyatakan apresiasi kepada para peserta yang sudah berhasil lolos dari persaingan yang ketat dengan ribuan orang yang masing-masing memiliki kompetensi tinggi. Afifudin kemudian menerangkan betapa pentingnya pengawas partisipatif di penyelenggaran pemilu pilkada dalam mengcover ketidakmampuan Bawaslu melakukan pengawasan secara menyeluruh di Indonesia akibat keterbatasan SDM dan sarana prasarana. Afifudin juga menjelaskan belum adanya pemilu bukan berarti Bawaslu tidak bekerja. Bawaslu memiliki tanggung jawab untuk mengantisipasi dan mencegah terjadinya pelanggaran dan potensi kerawanan lain. “Dengan Bawaslu bersama dengan masyarakat mencegah terjadinya pelanggaran pemilu itu bukan hanya menegakkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, tapi juga menegakkan ajaran agama dan budi luhur warisan nenek moyang. Harus diingat, bahwa di agama dan kepercayaan manapun pelanggaran seperti suap dan mencuri suara adalah dosa dan tidak dibenarkan,” ucap Afifudin. Afifudin berharap para alumni SKPP ini bersama-sama dengan Bawaslu akan mengawal Pemilu dan Pilkada 2024. “Mewujudkan pemilu yang lebih aman dan terpercaya,” katanya. Penulis : Arsyan Foto : Bima Humas Bawaslu Jateng
Tag
berita