Lompat ke isi utama

Berita

BAWASLU GELAR RAPAT KERJA PENGAWASAN TAHAPAN PENDAFTARAN DAN VERIFIKASI PESERTA PEMILU TAHUN 2024

Sragen- Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Sragen gelar rapat kerja pengawasan tahapan pendaftaran dan verifikasi peserta pemilu tahun 2024, Kamis, (14/07/2022), bertempat di aula Bawaslu Kabupaten Sragen, Rapat kerja tersebut dihadiri oleh Komisioner Bawaslu Kabupaten Sragen, Staf Bawaslu Kabupaten Sragen, K. Thohir dari Badan Kesbangpol Kabupaten Sragen, Nanang Tetuko dari KPU Kabupaten Sragen, Adi dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Sragen.

Rapat dibuka oleh Dwi Budhi Prasetya selaku Ketua Bawaslu Kabupaten Sragen, Budhi menyampaikan rapat kerja pada pagi hari ini membahas tentang penyamaan persepsi dalam pengawasan tahapan pendaftaran dan verifikasi peserta pemilu tahun 2024, hasil verifikasi administrasi KPU Kabupaten Sragen sudah di serahkan pada KPU Provinsi Jawa Tengah, setelah ini nanti akan ada masa verififikasi perbaikan, terkait verifikasi perbaikan ini akan dilaksanakan pada tanggal 29 September 2022 - 12 Oktober 2022, pada saat kami melakukan pengawasan verifikasi  di KPU Kabupaten Sragen, bahwa adanya Partai Politik baru yaitu partai Parsindo, Partai Republik dan Partai Republik Satu, terkait kepengurusannya di tingkat kabupaten itu ada dan anggotanya juga ada, tetapi saat diundang dalam rapat koordinasi tidak pernah datang, hasil komunikasi kami dengan KPU dan Kesbangpol bahwa partai tersebut sampai saat ini juga belum pernah datang ataupun bersilahturahmi kepada mereka, karena komunikasi itu sangat penting, saat ada yang perlu diperbaiki bisa kami hubungi.

Terkait verifikasi faktual yang akan dilaksanakan pada tanggal 15 Oktober 2022 – 4 November 2022, selama 21 hari itu nanti KPU Kabupaten Sragen akan mendatangi satu persatu anggota partai politik tersebut, yang nantinya akan di awasi secara melekat oleh Bawaslu Kabupaten sragen, hal tersebut dilakukan untuk mencocokkan kebenaran dan kesesuaian data anggota yang diserahkan oleh Partai Politik kepada KPU. Selain itu juga kami juga menerima 23 aduan dari masyarakat Kabupaten Sragen yang tercatut namanya secara sepihak oleh bebarapa Partai Politik sebagai anggota Partai Politik.” Imbuh Budhi.

Sebelum rapat koordinasi selesai instansi yang terundang diminta untuk memberikan saran dan masukan terkait pengawasan tahapan pendaftaran dan verifikasi peserta pemilu tahun 2024

Penulis: Adi Mujianto

Tag
berita