Lompat ke isi utama

Berita

BAWASLU DAN BAKESBANGPOL BAHAS PERBUP PEMASANGAN APK DAN LOKASI KAMPANYE PEMILU 2024

Sragen-Badan pengawas pemilihan umum (Bawaslu) Kabupaten Sragen menghadiri rapat koordinasi pembahasan raperbup (rancangan peraturan bupati) tentang pengaturan pemasangan alat peraga kampanye dan lokasi kampanye pemilu 2024. Kegiatan tersebut dilaksanakan di ruang rapat Badan Kesbangpol Kabupaten Sragen pada Selasa (26/09/2023). Pada rapat tersebut dihadiri oleh Bawaslu Sragen, Polres Sragen, Bagian Hukum Setda Sragen, KPU Sragen, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Perhubungan, Satpol PP, Dinas Pekerjaan Umum, Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman Pertanahan dan Tata Ruang (DISPERKIM TARU) Kabupaten Sragen. Pembahasan rancangan peraturan bupati tentang pengaturan pemasangan alat peraga kampanye dan lokasi kampanye tersebut bertujuan untuk ketertiban, keamanan, kebersihan, kerapian, dan keindahan serta kelancaran dalam pelaksanaan kampanye pemilihan umum tahun 2024. “Dalam perjalanan perbup ini akan ada celah. Maka disini kita minimalisir. Sehingga perbup ini nanti bisa mengakomodir kepentingan peserta pemilu. Suatu misal exit tol Pungkruk yang tanahnya milik JSN namun tiangnya milik kita (pemerintah Kabupaten Sragen). Karena penggunaan exit tol itu bukan hanya parpol, Namun juga diperuntukkan yang komersial. Karena dapat dilihat, exit tol itu lokasinya sangat strategis,” jelas Kepala Badan Kesbangpol Sutrisna. Pembahasan Perbup tersebut dalam rangka pemilu Tahun 2024. Sehingga untuk pelaksanaan pemilu 2024, masalah pemasangan alat peraga kampanye dan lokasi kampanye bisa terselesaikan permasalahannya. Ketua Bawaslu Sragen Dwi Budhi Prasetyo menyampaikan "alangkah baiknya seluruh exit tol di Sragen menjadi lokasi yang menjadi perhatian dan harus di atur dalam perbup ini, karena Sragen punya 2 exit Tol yang pertama di Pungkruk dan yang kedua di Sambungmacan,karena pengalaman pemilu 2019 Exit Tol di perebutkan Partai Politik untuk di pasangi APK,Bawaslu juga mendorong KPU untuk membuat SK Penetapan lokasi pemasangan APK dengan menjaga rasa keadilan kepada semua Partai Politik, Bawaslu juga menyampaikan APK yang terpasang percetakannya akan di fasilitasi KPU apabila ada APK yang tidak sama dengan Yang di Fasilitasi KPU itu berarti APK ilegal", jelasnya. Dalam pembahasan rancangan peraturan bupati tesebut ada larangan lokasi pemasangan alat peraga kampanye, Selain itu juga mengatur terkait larangan lokasi kampanye seperti di alun-alun sasono langen putro dan stadion taruna. Lebih lengkapnya di jelaskan didalam peraturan Bupati Sragen tersebut.

Penulis : Nur Rohim
Tag
berita