Lompat ke isi utama

Berita

BAHAS PERSPEKTIF GAKKUMDU, BAWASLU SRAGEN UNDANG KEJAKSAAN DAN KEPOLISIAN SRAGEN KE RM. AYEM TENTREM

Sragen- Bawaslu Kabupaten Sragen menggelar rapat eksternal gakkumdu yang bertema perspektif perbawaslu 31 Tahun 2018 tentang gakkumdu dalam penegakan keadilan pemilu. Kegiatan tersebut menghadirkan narasumber Fajar SAKA (ketua Bawaslu Prov. Jateng 2017-2022) dan Gozwatuddin Kasipidum dari  Kejaksaan Negeri Sragen, acara ini dilaksanakan di RM. Ayem Tentrem pada Kamis (17/11/2022).

Dalam kegiatan tersebut Fajar menyampaikan bahwa kehadiran Bawaslu sebagai koreksi terhadap sejarah demokrasi yang keliru pada tahun-tahun sebelumnya. Terkait dengan pemilu aturan dasarnya adalah pasal 22e UUD 1945 dan turunannya adalah UU 7 nomor 2017 tentang Pemilu.

Lebih lanjut Fajar menyampaikan bahwa Bawaslu sampai di tingkat Pengawas TPS harus siap mengawasi setiap tahapan. Pengawas pemilu harus selalu membawa form pengawasan saat melakukan tugas pengawasan.

Untuk kasus money politik, bisa terjadi bukan hanya memberikan uang/benda atau materi lainnya untuk mempengaruhi pemilih. Bahkan mempengaruhi pemilih untuk tidak memilih calon tertentu dengan diiming-imingi uang bisa di kategorikan money politik. Sebagai pengawas pemilu, harus menguasai semua aturan pelaksanaan pemilu agar tidak ada kesalahan dalam menjalankan tugas.

Selain dari Fajar SAKA, Gozwatuddin menambahkan bahwa pelaksanaan pemilu dan pemilihan beririsan. Maka pengawas pemilu harus benar-benar siap dengan segala aturan. Pelanggaran-pelanggaran pidana pemilu sangat beragam, selain yang khusus dengan tindak pidana pemilu juga ada tindak pidana umum yang terjadi pada masa tahapan pemilu berlangsung. Maka pengawas pemilu harus cermat dan fokus terhadap proses dan kerja kerja pengawasan, agar tidak terjadi kesalahpahaman tentang proses tindak pidana tersebut.

Penulis : Khoirul Huda
Tag
berita