Lompat ke isi utama

Berita

ANGGOTA PARTAI GERINDRA TIDAK MASUK DALAM DPT

Sragen- Sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 4 tahun 2022 bahwa pendaftaran Parpol dilakukan pada tanggal 1 sampai 14 Agustus 2022. Anggota Bawaslu Kabupaten Sragen Khoirul Huda  melakukan pengawasan tahapan pendaftaran, verifikasi dan penetapan partai politik Pemilihan Umum 2024. Pada kamis 4 Agustus 2022 bertempat di Kantor KPU Kabupaten Sragen, pada saat melakukan kegiatan pengawasan di Kantor KPU Kabupaten Sragen ditemui oleh Anggota KPU Kabupaten Sragen Prihantoro PN dan  Muksin.

Hasil pengawasan yang dilakukan pada Help Desk KPU Kabupaten Sragen Sampai dengan tanggal 4 Agustus 2022 diperoleh data bahwa ada 2 Parpol yang berkonsultasi yaitu Partai Gerindra dan PKR. Pada hari rabu tanggal 3 Agustus 2022 Partai Gerindra berkonsultasi ke KPU Kabupaten Sragen dalam konsultasinya pengurus Partai Gerindra menyampaikan bahwa ada 17 orang anggota yang belum terdaftar dalam DPT, anggota tersebut ditakutkan tidak diakui sebagai anggota Parpol, setelah di cek pada aplikasi KPU memang betul bahwa 17 orang anggota tersebut tidak terdaftar dalam DPT, KPU Kabupaten Sragen memberikan tanggapan bahwa mekanisme untuk memasukkan 17 anggota Partai Gerindra dalam DPT, maka akan diusulkan dalam tanggapan masyarakat untuk dimasukkan ke DPB. Kasus anggota Partai Gerindra yang tidak masuk dalam DPT tersebut tidak hanya terjadi di Kabupaten Sragen, melainkan di seluruh Jawa Tengah.

Penulis: Adi Mujianto

Tag
berita