7 Tahun Bawaslu Kabupaten/Kota antara Romantisme dan optimisme
|
Undang-undang no 7 tahun 2017 di sahkah pada tanggal 15 Agustus 2017, salah satu amanat UU 7 Tahun 2017 adalah pembentukan Bawaslu Kabupaten/Kota yang bersifat permanent maximal 1 Tahun setelah UU 7 tahun 2017 disahkan untuk itu Bawaslu RI melakukan serangkain program dan agenda untuk persiapan adanya Bawaslu kabupaten/kota salah satunya dengan merekrut Komisioner Bawaslu Kabupaten/Kota Seluruh Indonesia sehingga tepat 1 Tahun UU 7 Tahun 2017 disahkan maka Pada tanggal 15 Agustus 2018 dilaksanakanlah Pelantikan Komisioner Bawaslu kabupaten/kota seluruh Indonesia sehingga pada tanggal 15 Agustus diperingati sebagai hari lahir Bawaslu kabupaten/kota,7 Tahun sudah Bawaslu Kabupaten/kota lahir ibarat manusia Umur 7 Tahun adalah masa peralihan dari Balita menuju anak-anak yang mulai bisa berfikir logis dan rasa ingin tahunya besar, di Usia 7 Tahun Bawaslu kabupaten/kota tidak hanya bisa bisa berfikir logis dan rasa ingin tahu yang besar tetapi melampaui itu semua, moment 7 Tahun Bawaslu kabupaten/kota adalah momen untuk mengapresiasi perjalanan, mengevaluasi tantangan, dan menyusun harapan untuk Pemilu yang lebih baik. Selain sebagai perayaan dan rasa syukur, refleksi ini juga menjadi pengingat untuk meneguhkan komitmen Bawaslu dalam mengawasi proses pemilu secara partisipatif dan berintegritas, serta untuk meningkatkan peran serta masyarakat dalam mengawal jalannya demokrasi, Pemilu dan Pemilihan yang bermartabat karena selama 7 Tahun Ini Bawaslu Kabupaten/kota sudah mengawal setidaknya ada 4 Event Pemilu maupun Pemilihan antara lain Pemilu 2019, Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2020, Pemilu 2024 dan Pemilihan Kepala daerah tahun 2024 sudah banyak pengawasan, pengawalan dan pengalaman dalam menegakkan keadilan Pemilu.
Poin-poin Refleksi 7 Tahun Bawaslu Kabupaten/kota :
Jejak Perjalanan kesekretariatan. Bawaslu Kabupaten/kota sebelum terbentuk sangat di bantu dengan adanya panwaskab Pemilihan 2018 yang mana mengawasi Pemilihan Gubernur dan Wakil gubernur jadi kesekretariatan panwaskab sekaligus Kesekretariatan Bawaslu kabupaten jadi secara kesekretaritan sudah terbentuk, tetapi secara Kualitas dan kwalitas belum terpenuhi, seiring berjalannyanya waktu kesekretariatan tertata dengan bagus sesuai dengan regulasi BKN awal mula ASN yang ada di di Bawaslu merupakan ASN Pemerintah Daerah yang di perbantukan di Bawaslu ada tawaran untuk definif menjadi ASN Bawaslu, yang awalnya staf Tenaga Teknis, berubah menjadi PPNPNS, Penambahan PNS&P3K dan yang terakhir smpe 2025 seluruh kesekretariatan Bawslu Sudah menjadi ASN 7 tahun keberadaannya kesekreatariatan sudah sesuai dengan regulasi BKN yang mana sudah tidak ada Honorer dan bahkan kesekretariatan Bawaslu lebih beruntung di bandingkan dengan Instansi-instansi yang lain karena tidak terlalu lama menunggu untuk diangkat menjadi ASN.
Tantangan Bawaslu : Refleksi ini juga membahas tantangan dalam mengawal demokrasi, khususnya dalam pelaksanaan Pemilu dan Pemilihan yang serentak pada tahun 2029 yang mana menurut Keputusan MK No 135 adanya pemisahan Pemilu pusat dan Pemilu daerah yang ada rentan waktu sekitar 1.5 tahun ini menjadi tantangan tersendiri apalagi Pemilu 2024 di media&menurut para Tokoh Politik merupakan pemilu Yang paling menguras energy, menguras tenaga dan berbiaya tinggi.
Harapan dengan KPU Sesama Penyelenggara Pemilu: Tidak ada lagi kucing-kucingan dalam penyelenggaraan pemilu dan pemilihan KPU terbuka untuk data memberikan akses kepada Bawaslu untuk bisa ikut terlibat dalam setiap Aplikasi yang di miliki KPU dan tidak hanya sebagai Viewer saja, setiap Sarper dan Rekomendasi Bawaslu harus di tindaklanjutu oleh KPU karena demi terwujudnya Pemilu yang lebih baik dan bermartabat. menjaga keadilan Pemilu, merawat demokrasi, dan membangun kepercayaan publik
Peningkatan Peran Masyarakat:peningkatan partisipasi masyarakat, terutama keberanian untuk melaporkan dugaan pelanggaran Pemilu dari tahun ke tahun mengalami penurunan Penangganan Pelanggaran yang di lakukan Bawaslu mengalami penurunan karena Visi misi periode ini adalah lebih menekankan upaya pencegahan dari pada proses menanggani Pelanggaran.
Memperkuat Literasi Demokrasi: Beberapa Bawaslu kabupaten kota juga mengadakan kegiatan literasi, seperti penulisan dan peluncuran buku, Pembuatan konten di media Sosial baik dalam bentuk Flyer,ILM, Vidio Pendek, Webinar bahkan podcast semata-mata untuk merawat semangat demokrasi untuk di sampaikan kepada Publik.
Peneguhan Komitmen: Bahwa Ulang tahun Bawaslu kabupaten/kota ke 7 meneguhkan kembali komitmen Jajaran Bawaslu kabupaten/kota seluruh Indonesia untuk bisa mengawal Demokrasi, memberikan Pendidikan Demokrasi, untuk Negara Indonesia sesuai dengan amanat UUD 1945 untuk Indonesia yang lebih baik.
Penulis: Dwi Budhi Prasetyo/Ketua Bawaslu Kabupaten Sragen
Editor: Humas