Lompat ke isi utama

Berita

“101 Tahun” Bawaslu Kabupaten Sragen memastikan warga yang sudah berumur 101 tahun masuk dalam PDPB.

123572

Sragen — Bawaslu Kabupaten Sragen melaksanakan kegiatan dinas dalam rangka pengawasan melekat terhadap pelaksanaan Pencocokan dan Penelitian Terbatas (Coktas) Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Tahun 2025 yang dilaksanakan oleh KPU Kabupaten Sragen. Pengawasan ini dilaksanakan pada Kamis, 23 Oktober 2025 di Kecamatan Sukodono.

Kegiatan pengawasan tersebut dilakukan oleh Sumadi, S.Pd, selaku Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas, bersama Angga Nurcahya A.W, selaku Staf Divisi Pencegahan Bawaslu Kabupaten Sragen. Keduanya bertugas untuk memastikan proses Coktas berjalan sesuai dengan prosedur dan prinsip akurasi data yang ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan.

Tujuan dari kegiatan ini adalah untuk memastikan daftar pemilih tetap akurat, mutakhir, dan valid. Dalam pelaksanaannya, tim pengawasan melakukan pengecekan langsung ke sejumlah alamat pemilih di wilayah Kecamatan Sukodono untuk mencocokkan data dengan kondisi faktual di lapangan. Pengawasan melekat dilakukan sebagai bentuk komitmen Bawaslu dalam memastikan transparansi dan integritas tahapan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan yang menjadi dasar penting dalam penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada.

Selama proses pengawasan, tim berkoordinasi dengan jajaran KPU Kabupaten Sragen, serta perangkat desa setempat. Selain mencocokkan data, tim juga melakukan konfirmasi faktual terhadap kondisi pemilih guna memastikan daftar pemilih tetap akurat, mutakhir, dan valid.

Dari hasil verifikasi lapangan, ditemukan empat pemilih yang diketahui telah meninggal dunia dan usia lebih dari 100 tahun. Informasi tersebut diperoleh melalui konfirmasi dengan perangkat desa dan keluarga yang bersangkutan. Berikut hasil verifikasi data:

 

Selain menemukan data pemilih yang telah meninggal dunia dan data anomaly usia lebih dari 100 tahun, kegiatan ini juga menjadi sarana penting untuk memperkuat sinergi antar penyelenggara pemilu. Melalui pengawasan melekat ini, Bawaslu Sragen dapat memberikan masukan langsung kepada KPU terkait data yang perlu diperbarui maupun diperbaiki.

Bawaslu Kabupaten Sragen menegaskan komitmennya untuk terus melakukan pengawasan aktif terhadap setiap tahapan pemutakhiran data pemilih agar akurasi daftar pemilih di Kabupaten Sragen senantiasa terjaga dan dapat dipertanggungjawabkan. Dengan demikian, diharapkan proses demokrasi di Sragen berjalan dengan lebih transparan, inklusif, dan akurat.

Penulis dan Foto: Angga

Editor: Sumadi