Lompat ke isi utama

Berita

Tingkatkan Akuntabilitas Pasca Jadi Satker, Bawaslu Sragen Gelar Rapat Pengelolaan BMN

12359g

SRAGEN – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Sragen menggelar Rapat Pengelolaan Barang Milik Negara (BMN) bertempat di Kantor Bawaslu Sragen, Senin (27/4/2026). Kegiatan ini bertujuan untuk memperkuat tata kelola administrasi kelembagaan seiring dengan ditetapkannya Bawaslu Sragen sebagai Satuan Kerja (Satker) mandiri.

Ketua Bawaslu Kabupaten Sragen, Dwi Budhi Prasetyo, yang membuka langsung kegiatan tersebut menyampaikan bahwa perubahan status kelembagaan ini membawa tanggung jawab yang lebih besar.

"Penetapan Bawaslu Sragen sebagai Satuan Kerja (Satker) mandiri membawa tanggung jawab baru, terutama dalam hal bagaimana kita mengelola Barang Milik Negara (BMN) dengan baik dan sesuai regulasi. Saya sangat berharap, merawat BMN agar tetap dalam kondisi prima dan memperpanjang masa manfaat aset tidak lagi dilihat sekadar tugas administratif, melainkan harus menjadi tanggung jawab bersama bagi semua pihak yang memakai fasilitas negara di lingkungan Bawaslu Sragen," tegas Dwi Budhi.

Senada dengan hal tersebut, Kepala Sekretariat Bawaslu Sragen, Yuni Setyawati, menekankan komitmen jajaran kesekretariatan dalam mendukung pengelolaan aset negara yang tertib administrasi dan aturan.

"Dari sisi kesekretariatan, pengelolaan BMN yang akuntabel adalah prioritas kami pasca menjadi Satker. Kehadiran narasumber dari Bawaslu Provinsi dan BPKPD hari ini sangat penting untuk menyelaraskan pemahaman. Kami berkomitmen untuk menyajikan laporan BMN yang andal, akurat, dan tepat waktu guna meminimalisir kesalahan di kemudian hari," ungkap Yuni.

Guna memperdalam pemahaman teknis bagi para peserta, kegiatan ini menghadirkan dua narasumber kompeten. Narasumber pertama adalah Staf BMN Bawaslu Provinsi Jawa Tengah, Latief Yulianto, yang memaparkan materinya secara daring melalui sambungan Zoom. Selain itu, hadir pula narasumber dari pihak eksternal secara langsung, yakni Nanang S dari Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD).

Dalam pemaparannya secara virtual, Latief Yulianto menjelaskan bahwa pengelolaan BMN yang baik wajib menerapkan prinsip fungsional, kepastian hukum, transparansi, efisiensi, akuntabilitas, dan kepastian nilai. Ia juga menjabarkan siklus pengelolaan BMN secara rinci yang mencakup perencanaan, pengadaan, hingga penghapusan yang tertib.

"Agar aset tetap atau aset lainnya terkelola dengan baik, terdapat tiga komponen utama penatausahaan BMN yang harus dilakukan. Pertama adalah pembukuan melalui sistem aplikasi seperti SIMAK-BMN atau SAKTI. Kedua, inventarisasi untuk pendataan fisik dan status hukum. Ketiga, pelaporan data secara semesteran dan tahunan," papar Latief.

Melalui sinergi pemahaman dari narasumber internal provinsi dan eksternal BPKPD, Bawaslu Sragen diharapkan mampu menyusun laporan BMN yang berkualitas. 

Penulis dan Foto: brian 

Editor: Hum@s