Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Sragen Terjunkan Empat Tim Awasi Coktas PDPB di Sragen Wetan

12358l

SRAGEN — Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Sragen melaksanakan pengawasan langsung Pencocokan Terbatas (Coktas) terhadap proses Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) yang diselenggarakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sragen, pada Selasa(31/3/2026). Untuk periode uji petik kali ini, pelaksanakan PDPB dilaksanakan di wilayah Kelurahan Sragen Wetan.

Bawaslu Kabupaten Sragen menerjunkan personel yang dibagi ke dalam Empat kelompok (tim). Penurunan Empat tim pengawas ini dikarenakan pihak KPU Kabupaten Sragen juga menerjunkan jumlah tim yang sama, yakni Empat tim petugas PDPB di lapangan. Langkah penyelarasan personel ini diambil agar Bawaslu dapat mengimbangi pergerakan petugas KPU, sehingga pengawasan pencocokan data dapat berjalan secara melekat dan optimal di setiap titik.

KeEmpat tim pengawas dari Bawaslu ini mengawasi secara melekat petugas PDPB KPU Sragen yang turun langsung mengecek kesesuaian data kependudukan secara door-to-door.

Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat (Parmas dan Humas) Bawaslu Kabupaten Sragen, Sumadi, menyatakan bahwa pengawasan melekat ini adalah langkah proaktif pencegahan terhadap potensi pelanggaran dan ketidakakuratan data pemilih.

"Pengawasan yang kita lakukan hari ini melalui metode Coktas adalah bentuk komitmen Bawaslu dalam menjaga hak konstitusional warga. Kami sengaja menurunkan Empat tim langsung ke lapangan di Sragen Wetan agar pengawasan berjalan optimal mengikuti Empat tim dari KPU. Dengan begitu, kita bisa menyisir data secara komprehensif dan memastikan KPU bekerja sesuai dengan tata cara dan prosedur yang berlaku," ujar Sumadi.

Lebih lanjut, Sumadi menegaskan bahwa kegiatan pengawasan PDPB ini memiliki beberapa tujuan, antara lain:

  • Menjaga Akurasi dan Validitas Data: Memastikan kelengkapan, keakuratan, dan kemutakhiran data pemilih di Kabupaten Sragen. Pengawas memastikan warga yang baru memenuhi syarat (seperti pemilih pemula) telah dimasukkan ke dalam daftar.

  • Melindungi Hak Pilih Konstitusional: Menjamin agar tidak ada satupun warga masyarakat di Sragen Wetan yang kehilangan hak pilihnya akibat kesalahan atau kelalaian dalam pendataan administrasi.

  • Menyisir Pemilih Tidak Memenuhi Syarat (TMS): "Kita pastikan betul pencoretan data pemilih yang sudah TMS secara faktual, seperti pemilih yang telah meninggal dunia, pindah domisili ke luar daerah, data ganda, atau yang beralih status menjadi anggota TNI/Polri, benar-benar dieksekusi," tegas Sumadi.

  • Memastikan Kepatuhan Prosedur KPU: Mengawal jajaran KPU Sragen beserta petugas di tingkat bawahnya agar senantiasa tertib administrasi dalam melakukan pemutakhiran data tanpa ada prosedur yang terlewat.

Bawaslu Kabupaten Sragen terus mengimbau seluruh elemen masyarakat untuk ikut berpartisipasi aktif dalam pengawasan partisipatif. Warga didorong untuk segera melapor ke posko aduan Bawaslu jika terdapat perubahan elemen data kependudukan keluarganya, guna mewujudkan daftar pemilih yang berkualitas untuk kontestasi pemilu mendatang.

Penulis dan Foto: brian dan angga

Editor: Hum@s