Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Sragen Awasi Coktas di Dua Desa Wilayah Kecamatan Masaran

-

SRAGEN – Bawaslu Kabupaten Sragen melaksanakan pengawasan melekat terhadap kegiatan Pencocokan dan Penelitian Terbatas (Coktas) Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) di Desa Jirapan dan Desa Sepat, Kecamatan Masaran, Selasa (27/10/2026).

Pengawasan dilakukan langsung oleh Koordinator Divisi Pencegahan,Penanganan Peanggaran, dan Data Informasi (Kordiv PP dan Datin) Bawaslu Kabupaten Sragen, Kukuh Cahyono, didampingi staf sekretariat, Marfuah dan Sri Untari.

Kegiatan ini dilakukan untuk memastikan seluruh tahapan Coktas yang dilaksanakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sragen berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, khususnya terkait akurasi dan validitas data pemilih.

Di lapangan, tim pengawas mengamati secara langsung proses pencocokan dan penelitian data pemilih oleh petugas. Pengawasan mencakup kesesuaian data pemilih dengan kondisi faktual di masyarakat, seperti pemilih yang telah meninggal dunia, pindah domisili, pemilih pemula yang telah memenuhi syarat usia, perubahan status TNI/Polri, serta warga yang belum tercatat dalam daftar pemilih.

Selain itu, pengawas juga memastikan petugas melaksanakan Coktas sesuai prosedur, mulai dari verifikasi data hingga pencatatan hasil, serta memperhatikan ketepatan dokumen pendukung yang digunakan.

Kukuh Cahyono menyampaikan bahwa pengawasan melekat merupakan wujud komitmen Bawaslu dalam mengawal kualitas data pemilih secara berkelanjutan.

“Pengawasan melekat ini kami lakukan agar proses Coktas berjalan sesuai prosedur dan data pemilih yang dihasilkan benar-benar akurat, mutakhir, dan dapat dipertanggungjawabkan. Daftar pemilih yang berkualitas adalah fondasi penting bagi terselenggaranya pemilu yang demokratis,” ujarnya.

Ia menambahkan, Bawaslu juga mendorong partisipasi aktif masyarakat untuk membantu menjaga akurasi data pemilih. Warga diimbau mengecek status kepemilihannya dan segera melapor kepada pemerintah desa, KPU, maupun Bawaslu apabila menemukan data yang tidak sesuai.

“Masyarakat kami harapkan ikut berperan aktif. Jika ada anggota keluarga atau tetangga yang datanya belum tercatat atau tidak sesuai, silakan disampaikan agar dapat segera ditindaklanjuti,” imbuhnya.

-

Hasil pengawasan di kedua desa tersebut akan dituangkan dalam Laporan Hasil Pengawasan (LHP). Apabila ditemukan ketidaksesuaian atau potensi pelanggaran, Bawaslu Sragen akan memberikan saran perbaikan kepada KPU Kabupaten Sragen untuk segera ditindaklanjuti.

Melalui kegiatan ini, Bawaslu Kabupaten Sragen berharap proses PDPB di wilayah Kecamatan Masaran maupun di seluruh Kabupaten Sragen dapat berjalan transparan, akuntabel, dan menghasilkan data pemilih yang berkualitas.

Penulis : Brian

Foto : Marfuah dan Sri Untari

Editing : Humas