Bawaslu Jateng dan Bawaslu Kabupaten/Kota Tandatangani Indikator Kinerja Utama (IKU) Tahun 2026
|
Sragen – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Jawa Tengah bersama seluruh Bawaslu Kabupaten/Kota se-Jawa Tengah melaksanakan penandatanganan Indikator Kinerja Utama (IKU) Tahun 2026 secara serentak pada Selasa (11/8/2026). Kegiatan yang berlangsung secara daring ini diikuti oleh seluruh jajaran pengawas pemilu di tingkat provinsi dan kabupaten/kota sebagai wujud komitmen bersama dalam mewujudkan kinerja yang terukur.
Ketua Bawaslu Provinsi Jawa Tengah, Muhammad Amin, dalam sambutannya menyampaikan bahwa IKU merupakan alat ukur kinerja yang berlaku bagi seluruh pimpinan, bukan hanya ketua, tetapi juga para koordinator divisi. "Ini menjadi acuan kita bersama sebagai komitmen lembaga pengawas pemilu dalam memperkuat akuntabilitas dan transparansi organisasi," ujarnya. sehingga seluruh jajaran diminta untuk bekerja sesuai dengan indikator yang telah disepakati.
Tenaga Ahli Bawaslu RI, Muhammad Arif Zainal, yang turut hadir dalam forum tersebut memberikan arahan dan bimbingan terkait implementasi IKU. Ia menyampaikan bahwa penandatanganan ini merupakan momentum untuk menggeser paradigma kerja dari sekadar aktivitas menjadi kinerja yang berorientasi pada hasil. "Kita ingin menggeser cara bekerja dari menjadi. Setiap tugas harus bisa diidentifikasi, diukur, dan dipertanggungjawabkan kepada publik," jelasnya. Ia juga mengapresiasi Bawaslu Jawa Tengah yang dinilai sebagai provinsi percontohan dalam penyusunan IKU, bahkan menjadi rujukan bagi provinsi lain.
Dengan ditandatanganinya IKU tersebut, seluruh Bawaslu Kabupaten/Kota di Jawa Tengah, termasuk Bawaslu Sragen, memiliki pedoman kinerja yang jelas dan terukur untuk tahun 2026. Kegiatan ini menjadi langkah strategis dalam membangun budaya kerja profesional dan akuntabel di lingkungan pengawas pemilu, sekaligus memperkuat kepercayaan publik terhadap lembaga Bawaslu.
Penulis dan Foto: Hum@s
Editor: Hum@s