Lompat ke isi utama

Berita

Rapat koordinasi penanganan dan penyelesaian masalah hukum pada pemilihan 2024

12356

Sragen-Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Sragen sebagai narasumber  pada kegiatan rapat koordinasi penanganan dan penyelesaian masalah-masalah hukum pada pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati Sragen Tahun 2024 yang dilaksanakan oleh KPU Kabupaten Sragen. Kegiatan tersebut dilaksanakan di Hotel FrontOne Sragen, Jum'at (1/11/2024).
Pada kesempatan yang dilaksanakan oleh KPU Kabupaten Sragen tersebut anggota Bawaslu Kabupaten Sragen, Kukuh Cahyono, hadir memberikan materi kepada PPK yang hadir. 
Acara tersebut dilakukan oleh KPU Kabupaten Sragen dengan mengundang Ketua PPK dan anggota yang membidangi divisi Hukum. 
"Kami di Bawaslu sebagai pengawas pemilu menangani beberapa jenis pelanggaran pemilihan, diantaranya pelanggaran tindak pidana pemilihan, pelanggaran administrasi pemilihan, pelanggaran kode etik, dan pelanggaran peraturan perundang-undangan lainnya", ucap Kukuh.
Lebih lengkap, Kukuh menyampaikan terkait proses penanganan pelanggaran yang ada di Bawaslu. 
Sebagaimana dalam pasal 2 ayat (1) perbawaslu 9 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota menyebutkan Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, dan Pengawas TPS berwenang melakukan penanganan dugaan pelanggaran Pemilihan pada setiap tahapan penyelenggaraan Pemilihan.

Tidak sampai disitu, Kukuh menyampaikan bahwa saat ini  dugaan pelanggaran administrasi yang di lakukan oleh Panwascam akan di teruskan ke PPK untuk ditindaklanjuti. Hal ini sesuai dengan pasal 6 PKPU 15 tahun 2024.

Penulis dan Foto: Nur Rohim