Undang KPU Sragen, Bawaslu Sragen Gelar Rapat Internal Optimalkan Pelayanan PPID
|
Sragen – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Sragen menggelar rapat internal dalam rangka penguatan sistem pengelolaan data dan informasi untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik. Kegiatan ini berlangsung di aula kantor, pada rabu, (22/7/2026). Selain diikuti peserta internal, turut mengundang anggota KPU Kabupaten Sragen, Erwan Sehabudin.
Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia, Organisasi dan Diklat (SDMOD) Sri Wiharini, dalam sambutannya berharap kegiatan tersebut menjadi sarana penyegaran dan penguatan pemahaman mengenai pengelolaan data dan informasi. Khususnya dalam mendukung pelayanan publik melalui Pejabat Pengeloaan Informasi dan Dokumentasi (PPID). Pengelolaan data dan informasi diharapkan dapat dilakukan secara tertib, akurat, akuntabel, dan mudah diakses oleh masyarakat sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pada sesi materi utama dipaparkan oleh Kukuh Cahyono, selaku Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Kabupaten Sragen. Ia menjelaskan bahwa pengelolaan data mencakup tahapan mulai dari pengumpulan, verifikasi, klasifikasi, pengolahan, review PPID, pengunggahan ke sistem, publikasi, pengarsipan digital, hingga monitoring dan pemuktahiran secara berkala.
Saat ini sistem PPID Bawaslu Kabupaten Sragen telah memiliki sekitar 523 data. Kukuh menekankan bahwa seluruh staf diharapkan berkontribusi dalam penyediaan data agar dapat diolah dan dipublikasikan sesuai ketentuan. Ia juga menyoroti sejumplah kendala dan menyampaikan solusi yang telah dilakukan.
Dalam kegiatan itu, peserta mendapat masukan berharga dari Erwan Sehabudin. Anggota KPU Kabupaten Sragen itu menyampaikan pengalaman di lembaganya terkait pengelolaan keterbukaan informasi publik. Dari pengalaman tersebut bisa diambil pelajaran penting bahwa operator PPID tidak dapat bekerja sendiri. Diperlukan komunikasi dan koordinasi antara Kasubag dan seluruh staf agar pelayanan informasi kepada masyarakat dapat berjalan optimal.
Sementara itu ketika sesi diskusi, muncul pertanyaan soal akses data penanganan pelanggaran. Kukuh Cahyono menegaskan ada data yang tidak bisa dibuka di publik. Contohnya formulir laporan, hasil klarifikasi, dan dokumen kajian pelanggaran.
“Kalau masyarakat tetap meminta, kami wajib jelaskan itu informasi dikecualikan. Kalau keberatan silakan ke Komisi Informasi,” ujarnya.
Kegiatan ini menghasilakan rumusan bersama untuk membangun sistem pengumpulan data yang lebih cepat, tertib dan terkordinasi. Dengan demikian, pelayanan informasi publik kepada masyarakat diharapkan dapat berjalan optimal dan sesuai amanat Undang-Undang keterbukaan Informasi Publik.
Penulis dan Foto: Hum@s
Editor: Hum@s