Lompat ke isi utama

Berita

REKAPITULASI HASIL PENGAWASAN COKLIT KABUPATEN SRAGEN, MASIH TERDAPAT TEMUAN DILAPANGAN

Sragen – Tahapan Pencocokan dan Penelitian Pemuktahiran Data Pemilih telah berakhir sejak tanggal 13 Agustus 2020, namun kenyataannya masih terdapat temuan saat Coklit dilapangan. Temuan Tahapan Coklit seperti 1.)PPDP tidak menanyakan KTP dan Kartu Keluarga, dan hanya memberikan 1 (satu) formulir A.A.1-KWK dan A.A.2-KWK untuk 2 KK 2.) Ada 2 TPS yang letaknya terlalu jauh dari rumah warga yang akan memilih dari rumah warga yang akan memilih di Dukuh Kedunglo RT 18, Dukuh Jatirejo 3.) PPDP melepas sarung tangan plastic saat menulis karena licin dan memakainya kembali setelah selesai menulis 4.) Salah rekap di tingkat PPS Desa Karangudi, Ngrampal sehingga dilakukan rekap ulang 5.)Ada PPDP yang melimpahkan tugasnya kepada orang lain 6.)PPDP kehabisan stiker (A.A.2KWK. 7.)PPDP tidak menandatangani dan tidak meminta tanda tangan A.A.2.KWK. 8.) Ada satu rumah tidak tertempel A.A.2.KWK sudah dipasang, setelah di croschek sama tuan rumah ternyata stiker A.A.2.KWK dilepas dan disimpan karena rumah baru dicat. Dari temuan diatas, Bawaslu memberikan Saran Perbaikan dan Himbauan kepada KPU Kabupaten Sragen untuk ditindak lanjuti. Hingga hari ini Bawaslu Kabupaten Sragen telah menyampaikan Saran Perbaikan sebanyak 54 kali kepada KPU Kabupaten Sragen. Dari pelaksanan Coklit di Kabupaten Sragen total jumlah pemilih yang TMS adalah 14202 dan 3261 pemilih MS yang belum masuk Daftar Pemilih.

Humas Bawaslu Sragen

Tag
berita