RATUSAN DATA PEMILIH DIDUGA GANDA, BAWASLU SRAGEN BERIKAN SARAN PERBAIKAN DPS KEPADA KPU SRAGEN
|
SRAGEN - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Sragen berikan saran perbaikan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sragen. Hal ini guna melakukan perbaikan daftar pemilih sementara (DPS) yang diduga ganda. Raras Mulatsih Dwi Kristianti selaku Koordinator Divisi Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Kabupaten Sragen mengatakan, saran perbaikan tersebut dikeluarkan setelah melakukan pencermatan terhadap daftar pemilih sementara (A.1 KWK) yang telah ditetapkan oleh KPU Kabupaten Sragen “Dalam data DPS yang mana terdapat 731 pemilih yang Tidak Memebuhi Syarat, 943 pemilih Ganda, dan 86 pemilih yang Memenuhi Syarat namun belum tercantum pada DPS. Dari data ganda itu meliputi nama, NIK, dan Tanggal Lahir" sebutnya, dalam keterangan tertulis, Kamis (5/10/2020). Dari hasil pencermatan yang dilakukan Bawaslu Sragen dan jajaran dibawahnya, maka Bawaslu menyarankan untuk dilakukan pencermatan kembali atau kroscek terhadap data invalid dan melakukan pencoretan terhadap daftar pemilih yang teridentifikasi ganda jika berdasarkan hasil penelitian KPU data tersebut memang dipastikan ganda. Ia juga menambahkan, bahwa saran perbaikan telah diberikan kepada KPU Kabupaten Sragen sejak 1 Oktober 2020 lalu. Humas