Persiapan dan Regulasi Kampanye terbuka Pilkada di Kabupaten Sragen
|
Sragen, 20 November 2024 - Dalam rangka persiapan kampanye terbuka Pilkada yang akan berlangsung pada tanggal 21 dan 23 November, sebuah pertemuan penting telah diadakan. Pertemuan ini dihadiri oleh berbagai individu dan organisasi penting, termasuk Kepala Kesbangpol Sragen, Kepala Satpol PP Kabupaten Sragen, Ketua KPU Sragen, Ketua Bawaslu Sragen, Kepala Pemadam Kebakaran Kabupaten Sragen, dan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Sragen.
M. Syuhada Wakapolres Sragen “Pertemuan ini bertujuan untuk menyamakan persepsi terkait kegiatan kampanye terbuka dan pengamanan yang akan dilakukan. Penekanan diberikan pada pentingnya netralitas dalam pelaksanaan pilkada dan menciptakan suasana aman di Kabupaten Sragen.”
Pada pertemuan, tim pemenangan dari paslon satu dan dua diminta untuk menyampaikan teknis pelaksanaan kampanye mereka. Selain itu, pentingnya meminimalisir penggunaan knalpot bronk dan mematuhi aturan-aturan selama kampanye terbuka juga ditekankan.
Dalam konteks regulasi, kampanye terbuka hanya diberikan kesempatan satu kali selama masa kampanye 60 hari. Ada regulasi dan undang-undang yang harus dipatuhi oleh penyelenggara, dan pelanggaran terhadap aturan ini akan ditangani oleh pihak keamanan.
Arifin Anggota Bawaslu Sragen “Merujuk pada beberapa dan Harapan dari Bawaslu adalah agar setiap kegiatan, terutama yang berkaitan dengan Pilkada, dapat berjalan dengan lancar dan damai, serta tidak menimbulkan isu negatif di masyarakat.”
Dengan adanya koordinasi yang baik semua berharap Pilkada kali ini dapat melahirkan pemimpin-pemimpin yang berkualitas
Penulis dan Foto: Hum@s
Editor: Hum@s