Perjuangkan Keterbukaan Informasi, Nilai Uji Publik Bawaslu Sragen Melesat ke Angka 97 Usai Klarifikasi di KI Jateng
|
SRAGEN — Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Sragen terus membuktikan komitmennya dalam mewujudkan keterbukaan informasi publik yang optimal. Pada hari Jumat (31/7/2026), Bawaslu Sragen sukses mencatatkan lonjakan nilai uji publik yang sangat signifikan, yakni dari skor 89 melesat menjadi 97.
Kenaikan nilai tersebut berhasil diraih seusai tim Bawaslu Sragen melaksanakan tahapan Sanggah Klarifikasi atau Sanggah Hasil Penilaian Monitoring dan Evaluasi (Monev) Tahap I Tahun 2026 yang diselenggarakan di kantor Komisi Informasi (KI) Provinsi Jawa Tengah.
Hadir langsung mengawal proses sanggah tersebut, Ketua Bawaslu Sragen, Dwi Budhi Prasetyo, Anggota Bawaslu Sragen sekaligus Koordinator Divisi (Kordiv) Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi, Kukuh Cahyono, serta Staf Sekretariat Bawaslu Sragen, Nur Rohim.
Tahapan sanggah ini merupakan ruang dan hak yang diberikan oleh KI Provinsi Jawa Tengah kepada badan publik untuk mengonfirmasi ulang hasil penilaian awal apabila terdapat data atau dokumen yang dirasa belum terepresentasikan dengan baik. Bawaslu Sragen memanfaatkan momen ini dengan maksimal untuk memaparkan kelengkapan indikator pelayanan informasi mereka.
Lonjakan poin sebesar 8 angka ini mengukuhkan posisi Bawaslu Sragen sebagai salah satu lembaga yang sangat serius mengelola PPID.
Menanggapi capaian impresif tersebut, Ketua Bawaslu Sragen, Dwi Budhi Prasetyo, yang turut hadir dalam proses sanggah, memberikan apresiasi tinggi kepada seluruh jajaran pimpinan, kesekretariatan, dan tim PPID yang telah bekerja keras menyusun tata kelola informasi lembaga.
"Hasil sanggah yang berbuah nilai 97 ini adalah bukti nyata bahwa Bawaslu Sragen tidak main-main dalam hal transparansi publik. Keterbukaan informasi ini bukan sekadar upaya menggugurkan kewajiban administratif demi nilai Monev, tapi ini soal menjaga marwah lembaga. Kami ingin memastikan masyarakat Sragen mendapatkan haknya untuk tahu dan mudah dalam mengakses seluruh informasi terkait pengawasan pemilu maupun pemilihan.” ujar Dwi Budhi Prasetyo, Ketua Bawaslu Sragen
Anggota Bawaslu Sragen sekaligus Person in Charge (PIC) Penilaian Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), Kukuh Cahyono, yang juga turut memimpin langsung proses adu argumen dan pembuktian data, menyampaikan bahwa keberhasilan ini tak lepas dari kesiapan dan soliditas tim dalam menyajikan bukti dukung yang valid saat sidang klarifikasi.
"Alhamdulillah, proses sanggah dan klarifikasi di hadapan komisioner KI Provinsi Jawa Tengah berjalan sangat lancar. Kami berhasil memaparkan serta menunjukkan bukti-bukti komprehensif yang sempat terlewat pada penilaian awal. Hasilnya sangat memuaskan, nilai kita yang awalnya berada di angka 89, berhasil dikoreksi menjadi 97. Ini adalah lonjakan yang patut kita syukuri bersama.” imbuh Kukuh Cahyono
Dengan perolehan nilai 97 pada tahapan Monev dari KI Jawa Tengah ini, Bawaslu Sragen optimis dapat terus mempertahankan kualitas standar layanan informasi di masa depan. Capaian ini sekaligus menjadi penyemangat bagi seluruh jajaran Bawaslu Sragen dalam mengawal proses demokrasi, di mana kepercayaan dan partisipasi publik selalu berawal dari ruang informasi yang terbuka dan mudah diakses.

Penulis dan Foto: brian
Editor: Hum@s