Lompat ke isi utama

Berita

Kawal Ketepatan Data Pemilih, Bawaslu Sragen Awasi Langsung Coktas PDPB di Masaran dan Sumberlawang

12b359

SRAGEN — Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Sragen terus menunjukkan komitmennya dalam menjaga hak pilih warga dan memastikan kebersihan daftar pemilih. Pada Rabu (22/7/2026), jajaran Bawaslu Sragen turun langsung ke lapangan untuk melaksanakan pengawasan melekat terhadap tahapan Pencocokan dan Penelitian Terbatas (Coktas) Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) yang diselenggarakan oleh KPU Kabupaten Sragen.

Pengawasan Coktas kali ini merupakan tindak lanjut surat dari Bawaslu yang mana memberikan Saran perbaikan data warga yang sudah meninggal dan kali ini  menyasar dua titik wilayah, yakni Desa Karangmalang di Kecamatan Masaran dan Desa Ngargotirto di Kecamatan Sumberlawang.

Kegiatan Coktas PDPB ini memiliki tujuan untuk menjamin keakuratan, keabsahan, dan keterbaruan daftar pemilih secara berkelanjutan. Dalam pengawasan kali ini, fokus utama Bawaslu Sragen adalah memverifikasi elemen data pemilih yang mengalami perubahan, khususnya warga yang telah meninggal dunia.

Melalui uji petik di lapangan, Bawaslu memastikan bahwa data warga yang tercatat telah meninggal dunia benar-benar valid secara faktual. Langkah antisipasi ini agar warga yang bersangkutan dapat segera dicoret dari daftar pemilih pada Pemilu yang akan datang. Hal ini dilakukan demi mencegah potensi penyalahgunaan surat suara, munculnya data ganda, atau tercatatnya pemilih yang sudah Tidak Memenuhi Syarat (TMS).

Ketua Bawaslu Sragen, Dwi Budhi Prasetyo, memimpin langsung giat pengawasan di lapangan bersama staf Divisi Pencegahan, Angga. Keduanya menyisir pemukiman warga untuk mencocokkan dokumen kependudukan dengan fakta di lapangan, sekaligus memverifikasi prosedur coktas yang dijalankan oleh KPU Sragen.

Di sela-sela kegiatan pengawasan di Desa Ngargotirto, Dwi Budhi Prasetyo menegaskan pentingnya ketelitian dalam setiap proses mutasi data pemilih, terutama terkait penghapusan data pemilih yang sudah tiada.

"Pengawasan Coktas PDPB ini merupakan langkah penting untuk memastikan data pemilih di Kabupaten Sragen benar-benar valid dan dapat dipertanggungjawabkan. Kami turun langsung ke Desa Karangmalang dan Ngargotirto untuk memastikan bahwa warga yang datanya berstatus meninggal dunia, secara faktual benar-benar sudah meninggal. Hal ini wajib dipastikan agar nama mereka segera dicoret dari daftar pemilih di Pemilu mendatang," ujar Dwi Budhi Prasetyo.

"Prinsip utama kami adalah perlindungan hak pilih dan menjaga kemurnian suara. Setiap warga yang berhak harus masuk dalam daftar pemilih, dan yang sudah tidak memenuhi syarat harus kita bersihkan secara akurat. Pengawasan kolaboratif bersama jajaran staf seperti Mas Angga ini menjadi bagian dari ikhtiar kita menjaga integritas Demokrasi di Sragen," tegasnya.

Langkah pengawasan Coktas PDPB ini akan terus bergulir secara berkala di seluruh wilayah Kabupaten Sragen. Melalui pengawasan melekat ini, Bawaslu Sragen mengimbau seluruh lapisan masyarakat untuk proaktif memeriksa status kependudukan anggota keluarganya. Masyarakat diharapkan tidak ragu melapor kepada jajaran pengawas pemilu maupun penyelenggara teknis jika menemukan anggota keluarga yang sudah meninggal dunia namun masih tercatat dalam daftar pemilih.

Penulis dan Foto: brian

Editor: Hum@s