Lompat ke isi utama

Berita

BAWASLU SRAGEN SIAPKAN PANWASLU KECAMATAN DALAM PENGAWASAN KAMPANYE

t

Anggota Bawaslu Sragen, Kukuh Cahyono, saat memberikan materi kepada anggota panwaslu Kecamatan di aula Bawaslu Kabupaten Sragen, Rabu (25/09/2024) 

Sragen-Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Sragen melakukan kegiatan rapat persiapan pengawasan tahapan kampanye di aula Bawaslu Kabupaten Sragen, Rabu (25/09/2024).

Kegiatan tersebut dilaksanakan dengan menghadirkan 20 anggota panwaslu kecamatan yang membidangi divisi penanganan pelanggaran dan penyelesaian sengketa. Pada saat acara dimulai, panwaslu Kecamatan melaporkan hasil kegiatan pasca penetapan calon Bupati dan Wakil Bupati Sragen pada tanggal 22 September 2024.

Pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati 2024 ini, calon dapat melakukan kampanye dengan metode pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka dan dialog, debat publik, penyebaran bahan kampanye kepada umum, pemasangan alat peraga kampanye (APK), iklan media massa cetak dan elektronik, serta kegiatan lain yang tidak melanggar larangan kampanye sebagaima diatur dalam Peraturan KPU nomor 13 Tahun 2024.

op

“Kampanye pemilihan dimulai tanggal 25 September 2024 dan berakhir pada tanggal 23 November 2024. Untuk masa tenang sendiri selama 3 hari yaitu tanggal 24-26 November 2024,” ujar Kukuh, Koordinator divisi penanganan pelanggaran Bawaslu Kabupaten Sragen.

Kukuh berharap panwaslu kecamatan yang hadir untuk selalu berkoordinasi pada pihak terkait dalam setiap kegiatan pengawasan kampanye. Karena dalam setiap kegiatan akan selalu bersama dengan stakeholder.

Penulis : Nur Rohim