Bawaslu Sragen Perkuat Sinergi Internal dalam Penyusunan PEKPPP
|
Sragen - Bawaslu Kabupaten Sragen menggelar rapat internal Penyusunan Pemantauan dan Evaluasi Kinerja Penyelenggara Pelayanan Publik (PEKPPP). Kegiatan ini berlangsung di aula kantor Bawaslu Kabupaten Sragen pada senin (27/7/2026). Rapat tersebut diikuti seluruh unsur di Bawaslu Kabupaten Sragen. Mulai dari ketua dan anggota, Kepala Sekretariat. Kepala subbagian, hingga seluruh staf kepegawaian.
Fokus pembahasan dalam rapat ini adalah pengisian instrumen – instrumen yang tersedia dalam formulir PEKPPP. Instrumen tersebut memuat komponen standar pelayanan untuk masing-masing bagian. Didalamnya mencakup persyaratan pelayanan, mekanisme, prosedur yang wajib dipenuhi seperti dokumen pendukung, hingga sarana dan prasarana yang menunjang pelayanan publik.
Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia, Organisasi dan Diklat Bawaslu Kabupaten Sragen, Sri Wiharini menyampaikan agar pengisian formulir dilakukan sesuai kondisi yang sebenarnya dan tidak mengada-ada.
Ia juga meminta agar seluruh bagian di lingkungan Bawaslu Kabupaten Sragen bekerja sama dalam pengisian PEKPPP. Menurutnya keberhasilan penyusunan PEKPPP sangat bergantung pada kelengkapan data dari masing-masing bagian. Hal Ini menjadi sinergi bersama. Untuk itu semua harus saling mendukung karena instrumennya terkait dengan tupoksi masing-masing.
Melalui penyusunan PEKPPP ini, Bawaslu Kabupaten Sragen tidak hanya memenuhi kewajiban dalam menyelaraskan standar pelayanan lembaga sesuai indikator nasional dari Kementerian PANRB dan Bawaslu RI. Kegiatan ini juga menjadi langkah identifikasi dan evaluasi untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan publik yang lebih baik.
Penulis dan Foto: Hum@s
Editor: Hum@s