Bawaslu Sragen Luncurkan Bawaslu Membelajarkan Volume II: Kupas Implementasi Penataan Dapil
|
Sragen - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Sragen merilis video konten terbaru, Bawaslu Membelajarkan Volume II dengan tema Implementasi Penataan Daerah Pemilihan, Kesetaraan Nilai Suara dan Kualitas Representasi Politik Daerah. Peluncuran program tersebut disaksikan seluruh jajaran Bawaslu Kabupaten Sragen pada Kamis (3/9/2026) di aula kantor Bawaslu Kabupaten Sragen.
Sebelumnya, juga disaksikan bersama Bawaslu membelajarkan Volume II dari kanal youTube Bawaslu Provinsi Jawa Tengah yang mengusung topik Peta Jalan Digitalisasi Pemilu: Tata Kelola Data, Keamanan Siber dan Kesiapan Kelembagaan Pengawas Pemilu.
Ketua Bawaslu Kabupaten Sragen, Dwi Budhi Prasetyo dalam membuka acara menyampaikan apresiasi yang dalam dengan telah rampungnya video Bawaslu membelajarkan sehingga dapat dipublikasikan sesuai waktu yang ditentukan, setelah hampir dua minggu berkutat dalam proses dari penyiapan materi sampai rilis video behind the scene.
Dalam Bawaslu Membelajarkan Volume II ini, Bawaslu Kabupaten Sragen membahas Penataan Daerah Pemilihan yang berkaitan dengan jumlah kursi DPRD sehingga dapat berbeda di setiap daerah. Diharapkan dapat mengedukasi publik, bagaimana prinsip, tata cara, dan aturan dalam menentukan besaran kursi DPRD di Daerah Pemilihan (Dapil).
Di awal tayangan konten, Daerah Pemilihan secara sederhana dijelaskan oleh Dwi Budhi sebagai pembagian wilayah untuk menentukan dari mana calon Anggota Legislatif itu dipilih dan berapa jumlah kursi yang diperebutkan di wilayah itu. Dapil berlaku untuk tiga jenis pemilihan Legislatif, Anggota DPR RI, Dapil anggota DPR Provinsi, dan anggota DPRD Kabupaten.
Ia menyampaikan regulasi terkait penataan Dapil pada Pemilu tahun 2017 serta untuk Pemilu tahun 2024. Dalam perkembangannya Dapil perlu ditata ulang, karena ada daerah yang jumlah penduduknya tumbuh cepat, ada yang stagnan, dan bahkan ada yang berkurang.
Untuk cara penataan dapil ada 7 prinsip yang harus dipenuhi :
1. Kesetaraan nilai suara.
2. Ketaatan pada sistem pemilu yang proporsional.
3. Proporsionalitas
4. Integritas wilayah
5. Berada dalam wilayah cakupan yang sama.
6. Kohesivitas.
7. Kontinuitas
Dwi Budhi pun menguraikan secara rinci ketujuh prinsip dasar tersebut.
Selanjutnya, mengenai kesetaraan nilai suara dan kualitas politik daerah pembagian Dapil Kabupaten Sragen, disampaikan oleh Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia Bawaslu Kabupaten Sragen, Sri Wiharini. Ia memaparkan secara lengkap alokasi kursi dari 20 Kecamatan di Wilayah Kabupaten Sragen berdasarkan pemilu Tahun 2024.
Dijelaskannya, penataan dapil yang ideal bukan sekadar membagi wilayah secara geografis, melainkan memastikan hadirnya kualitas representasi politik. Dengan Dapil yang tertata secara adil dan proporsional, maka akan menutup celah-celah munculnya masalah ketimpangan aspirasi. Tidak ada daerah yang diperlakukan terlalu menonjol atau dianakemaskan maupun daerah yang justru terpinggirkan. Di sinilah tugas pengawas pemilu memastikan bahwa setiap penataan Dapil benar-benar menghargai setiap lembar suara warga Sragen secara adil.
Berkaitan dengan mitigasi risiko pengawasan penataan Dapil diulas oleh Kordiv Hukum dan penyelesaian sengketa Bawaslu Kabupaten Sragen, Muh. Syamsul Arifin. Dikatakannya penataan Dapil berkaitan erat dengan bagaimana suara masyarakat diterjemahkan menjadi keterwakilan. Hal ini penting menjadi perhatian Bawaslu Kabupaten Sragen, bukan hanya hasil akhir penataan dapil, tetapi bagaimana proses tersebut berlangsung, data apa yang digunakan, bagaimana proses tersebut berlangsung, bagaimana masyarakat dilibatkan, serta apakah setiap tahapan dapat dipertanggungjawabkan.
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 menjadi salah satu dasar normatif yang penting karena memberikan prinsip-prinsip yang harus diperhatikan dalam penataan daerah pemilihan.
Ditambahkannya, dalam penataan Dapil, data menjadi titik awal yang sangat penting. Karena itu Pengawas perlu mengetahui data apa yang digunakan, dari mana sumbernya, kapan data tersebut digunakan, dan bagaimana data tersebut menjadi dasar dalam penataan Dapil. Risiko data dijawab dengan pencermatan peta, batas wilayah, dan kondisi geografis. Risiko partisipasi dijawab dengan menjaga independensi, objektivitas, dan imparsialitas pengawasan.
Posisi Bawaslu adalah mengawasi prosesnya. Pengawasan yang baik bukan sekadar mengatakan sudah melakukan pengawasan, tetapi harus mampu menunjukkan data, dokumen, prosesnya, analisanya. Dengan demikian pengawasan menjadi terukur, dapat diverifikasi dan dapat dipertanggungjawabkan.
Pada sesi berikutnya, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi, Kukuh Cahyono memaparkan alasan alokasi 50 kursi DPRD Kabupaten Sragen di Pemilu 2024. Hal itu dikaitkan dengan perkembangan jumlah penduduk yang menjadi dasar dalam menentukan jumlah kursi.
Disampaikannya juga, mitigasi risiko yang harus diwaspadai adalah ketimpangan nilai suara ataupun disparitas. Upaya secara teknis yang sudah dilakukan perlu didukung masyarakat melalui peran partisipatif dalam mengawasi. Bawaslu harus tetap menjaga independensi, artinya harus mengawasi secara profesional agar dalam pembentukan Dapil bisa berkesinambungan, setara dan adil.
Di bagian akhir, Koordinor Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Kabupaten Sragen, Sumadi, kembali mengajak masyarakat agar tidak hanya paham tentang mencoblos, tetapi juga menjaga setiap suara.
Dikatakannya, pembentukan Dapil bukan sekadar pembagian wilayah pemilihan. Dapil menentukan keterwakilan masyarakat dalam proses demokrasi. Karena itu masyarakat perlu memahami proses pembentukan Dapil agar berjalan transparan, sesuai aturan yang berlaku, serta mencegah adanya kepentingan tertentu yang dapat merugikan kepentingan masyarakat.
Penulis dan Foto: Hum@s
Editor: Hum@s