BAWASLU SRAGEN HADIRI RAPAT PLENO TERBUKA PENETAPAN DPS PEMILU 2024
|
Sragen- Bawaslu Sragen hadir dalam Rapat Pleno Rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran dan Penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS) Pemilu 2024 Tingkat Kabupaten Sragen yang dilaksanakan oleh KPU Sragen di Aula Hotel Frontone, Rabu(05/04/2023). Rapat pleno rekapitulasi tersebut merupakan hasil dari pencocokan dan penelitian (Coklit) oleh Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) yang dimulai pada tanggal 12 Februari hingga 14 Maret 2023. Berikut Rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara (DPS) Kabupaten Sragen :
REKAPITULASI DAFTAR PEMILIH SEMENTARA (DPS) KABUPATEN SRAGEN | ||||
JUMLAH KECAMATAN | JUMLAH KEL/DESA | JUMLAH TPS | LAKI-LAKI | PEREMPUAN |
20 | 208 | 34602 | 378485 | 766402 |
Proses penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS) dilakukan mulai dari Rapat Pleno terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran tingkat Kelurahan/Desa yang dilakukan oleh PPS, selanjutnya Rapat Pleno terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran tingkat Kecamatan oleh PPK, kemudian penyusunan DPS oleh KPU Kabupaten/Kota hingga Rapat Pleno terbuka Rekapitulasi dan Menetapkan DPS oleh KPU Kabupaten/Kota. Raras M D K, Kordiv Pencegahan dan Parmas Bawaslu Sragen memberikan beberapa poin tanggapan terkait Hasil Pemutakhiran dan Penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS) Pemilu 2024 oleh KPU Sragen, diantaranya : 1. Terhadap Berita Acara (BA) yang kami terima dari PPS dan PPK melalui jajaran Pengawas di tingkat Kelurahan/Desa dan Kecamatan, ada perbedaan antara judul di BA dan lampirannya, untuk itu agar bisa disesuaikan 2. Terhadap komponen dalam kolom tabel rekapitulasi, untuk bisa dijelaskan dengan baik kepada peserta rapat pleno terbuka agar ada pemahaman yang memadai bagi peserta rapat 3. Apakah data hasil rekapitulasi daftar pemilih yang akan ditetapkan menjadi DPS, sudah sesuai dengan data yang ada di SIDALIH 4. Apakah Cek DPT online dan sidalih sinkron? 5. Berita Acara di print sebelum rapat pleno selesai dan ketika ada kesalahan ketikan tidak di print ulang. 6. Revisi Berita Acara harus didalam forum pleno 7. Bawaslu Sragen juga melakukan uji petik terkait saran perbaikan yang telah disampaikan. Beberapa data yang diuji petik adalah data pemilih 1 KK yg berbeda TPS, sipil alih status TNI dan pemilih meninggal dunia. Bawaslu Sragen berharap tanggapan tersebut ditindak lanjuti oleh KPU Sragen dan sebagai evaluasi terhadap tahapan yang akan datang. Acara ditutup dengan Penandatanganan Berita Acara Penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS) Pemilu 2024 oleh KPU Sragen
Penulis : Brian